Carut Marutnya Kepengurusan Pasar Daya Murni, Diskoprindag Bantah Adanya Tudingan Tersebut.

Lensa News133 views

Tubaba, – Lensalampung.Com – 
Terkait Pemberitaan Atas Carut Marutnya Kepengurusan Pasar Daya Murni,Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba Melalui Dinas Koperasi,Usaha Micro Kecil Dan Menengah,Perindustrian Dan Perdagangan,Memberikan Keterangan Mengenai Adanya Somasi Dari Pihak Ketiga Yang Bekerjasama Dengan Pemerintah Daerah.

Kepala Dinas Koperindag Khairul Amri didampingi oleh Kabid sarpras Sulaeman menyampaikan”bahwa pihaknya telah menerima Surat Somasi tersebut.Namun masih mempertimbangkan,dan segera koordinasi dengan pengacara Pemda Tubaba yang saat ini masih mengikuti diklat,dalam hal ini apakah kami nanti bertemu atau tidak belum dapat dipastikan,sebelum adanya koordinasi dari pihak pengacara Pemkab Tubaba.”Kata Sulaeman diruang kerjanya (25/6/2019).

Saat disinggung adanya pihak lain yang ikut menarik Dana Retribusi Pasar Daya murni tersebut Sulaeman pun membenarkan,”memang benar ada pihak lain selain Mas Ali dan Asnawi,yakni Amir.tetapi itukan berapa pun yang mereka setorkan itu sudah dihitung keseluruhan dg setoran berjumlah sembilan juta empat ratus setiap bulannya dan yang ada kontrak kerjasama dengan koperindag yaitu Mas Ali dan asnawi, mengenai Amir itukan tanggung jawab mereka dilapangan.”Terangnya.

Diberitakan sebelumnya,Melalui surat tertanggal 20 Mei 2019, nomor 04/SRT- KLR/V/2019 prihal Somasi/undangan yang ditujukan kepada Bupati dan kepala dinas koperindag Tubaba yang ditanda tangani oleh kuasa hukum Ivin Aidyan Firnandez, SH, Ari Fitrah Anugrah,SH dan Hendra Dina Desa,SH menduga pihak pemkab Tubaba tidak memberikan perlindungan atas adanya gangguan atau tuntutan dari siapapun yang menyatakan mempunyai hak terlebih dahulu atau turut berhak atas pengelolaan dan pemanfaatan pasar kabupaten, oleh karena pemkab Tubaba tidak menyelesaikan persoalan yang timbul dipasar Dayamurni.

padahal hal tersebut merupakan kewajiban pemda Kabupaten Tubaba dan atas hal tersebut pemkab Tubaba dapat dikatagorikan telah melakukan perbuatan Wanprestasi, demikian kutipan surat somasi yang dikutip, senin (24/6/2019) yang diberikan kepada sejumlah awak media.

“Ini adalah somasi untuk yang kedua dan yang terakhir,apabila somasi kami ini tidak ada tanggapan maka pihak kami akan melakukan atau menempuh jalur hukum.”Kata Ivin Aidyan dikantornya (Kemarin).

Sementara,Mas Ali sebagai pihak pengelola pasar yang ditunjuk berdasarkan perjanjian kerjasama nomor 974/01.A/Mou/II.05 /2016 mengatakan bahwa pihaknya berharap kepada pemkab Tubaba agar dapat melakukan MoU kembali sehingga pihaknya dapat bekerja sesuai dengan target retribusi yang ditetapkan oleh pemkab Tubaba.

”Ya untuk selama ini kami sudah melakukan beberapa kali usulan kepada koperindag tidak pernah ada tanggapan,untuk kami melakukan upaya seperti ini,agar kami tetap dapat bekerja sesuai dengan MoU dan terget retribusi yang ditetapkan oleh pemda Kabupaten Tubaba.”Ucapnya.
(DD).