Way Kanan, – Lensalampung.com – Bupati Way Kanan Raden Adipati Surya telah mengeluarkan peraturan bupati (Perbub) tentang tunjangan insentif perangkat RT di 221 Kampung di14 Kecamatan Kabupaten setempat tahun 2019.
Perbub itu agar Pemerintah daerah Way Kanan memberlakukan penyaluran dana insentif kepada 2440 RT yang ada melalui dana APBD 2019 sebesar Rp100.000 per bulan dengan sistem pembayaran langsung dari rekening kas daerah Way Kanan ke masing masing rekening RT.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Kampung Way Kanan Ixuan, mengatakan pembayaran insentif RT oleh Pemkab Way Kanan telah selesai tahap pertama. Yaitu, 3 bulan tahun 2019 Januari, Febuari dan Maret yang disalurkan oleh BPKAD Way Kanan dibulan April lalu.
“Karena sesuai UU kedepan seluruh gaji PNS dan perangkat kampung non tunai. Maka Bupati langsung melakukan uji coba di tahun ini dengan sasaran pembayaran insentif RT yang hanya mendapat penambahan sebesar seratus ribu per bulan”ujarnya Rabu (26/6/2019) saat ditemui di ruang kerjanya.
Ixuan menambahkan, untuk realisasi insentif tahap ke dua pihaknya masih menunggu berkas usulan kampung agar diaerahkan ke Badan Keuangan Way Kanan.
“Setelah kita terima data usualan maka nanti melalui keuangan langsung melakukan pembayaran,”pungkasnya. (Endok)