Lampung Utara, Lensalampung.com – Ditujukan tertib Administrasi pengolahan aset, apel Kendaraan Dinas (Randis) Roda empat (R4) digelar Pemkab Lampung Utara di halaman stadion sukung, kamis (25/7/2019). Terdata saat itu sebanyak 16 kendaraan dinas (Randis) roda empat tidak mengikuti apel di hari pertama.
Saat itu Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara H. Budi Utomo, mengatakan, dari pengamatannya, di lihat kendaraan hadir tampak bersih, namun dirinya tetap akan melakukan pengecekan secaravtekhnis.
“secara teknis ada tim teknisnya dari Dinas Perhubungan, kemudian juga ada yang lainnya, mereka yang bisa memberikan penjelasan mana Mobil yang masih bener-bener layak pakai dan ada juga mungkin perbaikan.” Kata Budi Utomo.
Apel juga ditujukan, agar penerima kendaraan dapat Termotivasi untuk dapat melakukan pemeliharaan dan mematuhi ketentuan bagaimana memakai kendaraan Dinas tersebut pembiayaan-pembiayaannya.
“Untuk sangsi tegas Pejabat bila kendaraan tidak dirawat dengan baik, maka akan ganti rugi dan bahwa sangsi pidana.” Jalas H. Budi Utomo selaku Wakil Bupati Lampung Utara.
Sementara ditambah Pj.Sekretaris Kabupaten Lampung Utara, H. Sofyan, dari 140 kendaraan roda empat terdapat 101 kendaraan yang hadir, 16 tidak hadir tanpa keterangan, 8 Unit Dinas Luar (DL) dan rusak sebanyak 15 unit. Sedangkan tidak hadir tanpa keterangan sebanyak 16 unit.
“untuk yang tidak hadir masih ada waktu besok, jika tidak hadir juga, akan diambil langkah tegas dan terkait Randis yg tidak pakai plat merah langsung di tegur. Jika ditemukan, dipakai untuk gesrek, mohon untuk di foto dan dilaporkan untuk diambil tindakan.” ucapnya. (Ben)