Foto, Pj.Setdakab Lampung Utara, H.Sofyan.
Lampung Utara, Lensalampung.com – Hilangnya kendaraan yang terparkir di RSDM.Ryacudu, ditegaskan Penjabat (Pj) Sekertaris Daerah Kabupaten (Setdakab) Lampung Utara, H.Sofyan, itu tanggung jawab pengelola parkir. Karena didalamnya terdapat kesepakatan-kesepakatan (MoU) yang tertuang mengenai hak dan kewajiban.
Didalam kerjasama itu, kata Pj.Setda, terdapat keuntungan keuntungan antara yang menyepakati, maka ia berharap adanya langkah musyawarah yang dilakukan pihak terkait atas hilangnya beberapa unit motor dilahan parkir RS.Ryacudu.
“Terkait kendaraan hilang saya belum dapat tembusan, tetapi kalau memang itu rasanya parkir, ya parkir dong yang bertanggungjawab. Kita berharap itu dulu (tanggung jawab), parkir memenuhi tanggung jawabnya, karena itu sudah diserahkan kepada mereka. Bukan hanya memungut uangnya tetapi bertanggung jawab mengenai parkir.” tegas Pj.Setdakab, Sofyan, kepada wartawan, selasa (20/8/2019).
Ditambahkannya, kaitan dengan parkir dirinya belum dapat informasi yang jelas, ia mengaku melihat informasi yang ditampilkan beberapa rekan media. “Kita berharap pihak Rumah Sakit memanggil pihak ke tiga yang berkerjasama, pelajari kerja sama seperti apa, apa yang menjadi hak dan kewajiban.” ucapnya.
Biasanya kata Sofyan, didalam MoU umumnya terdapat poin, yang telah disepakati antara kedua belah pihak, dan ada sanksi yang tertuang untuk dapat dijalankan. “biasanya mana kala kita (pihak ke tiga) tidak memenuhi kewajiban, ada sanksinya seperti apa. Itu yang harus kita pelajari dulu. Karena dasar mereka kerjasama mereka itu MoU, kalau MoU itu tidak dijalankan nanti mereka harus duduk bareng.” pungkasnya.
Diketahui, parkiran di RSDM.Ryacudu telah dikelola oleh pihak ketiga yakni Pt.Guardian Oto Solusi yang bergerak dibidang jasa, seyogyanya pihak ketiga ini harus bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan tersebut.(beben)