Pasca Dipecat, FA Nekat Mencuri di Indomarco Tempatnya Bekerja Dulu

MESUJI, Lensalampung.com – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang berhasil ungkap kasus pencurian yang terjadi di Gudang Indomarco yang terjadi pada pukul 10.00 WIB Senin(14/10/2019) di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang.

Belum sampai tiga hari dari persembunyian, satu pelaku berinisial FA(21) yakni mantan karyawan indomarco yang telah dipecat warga Dusun Tri Tunggal Jaya Unit II Kab Tulang Bawang dibekuk aparat di Desa Simpang Pematang dan bersemayam di Prodeo.

“Iya benar, satu pelaku sudah kita amankan. Penangkapan tadi siang pada pukul 11.30 WIB di Desa Simpang Pematang. Sebelumnya pelaku mencuri barang-barang berupa Handpone dan barang lainnya di dalam gudang Indomarco yang berada di Desa Simpang Mesuji,”Ujar Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Dennis mewakili Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo,Kamis (17/10/2019).

Penangkapan tersebut berdasarkan LP/B-763/X/2019/POLDA LPG/RES MSJ/SEK SP PEMATANG, tanggal 14 Oktober 2019.

” Barang bukti yang diamankan dari tangan pelaku
1 buah tas hitam berisi nota-nota milik indomarco, 1 unit R2 jenis yamaha vega warna hitam BE 8276 SL, dan 4 buah Handpone merk Zyrex, satu rekan pelaku masih DPO,masih dalam pengejaran,”Ungkap Kasat Reskrim.(sandi)