TUBABA, Lensalampung.com – Berawal dari tahun 2017 lalu merupakan tahun terakhir Kadarsyah STBR warga Tiyuh Penumangan Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) merasakan pedihnya hati mengantarkan keponakannya Budiyanto menjadi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tubaba selama 2 (dua) periode (2009-2014 dan 2014-2019).
“Banyak masyarakat tau seperti apa saya memperjuangkan Budiyanto itu menjadi anggota dewan selama dua periode,”kata Kadarsyah STBR saat berkunjung ke Sekretariat Forum Wartawan Media Harian Tubaba Bersatu (FW-MTB) di Tiyuh Tirta Makmur Kecamatan Tulangbawang Tengah,, Kamis (31/10/2019).
Ia menceritakan, bukan hanya berjuang agar Budiyanto menjadi Anggota Dewan, banyak persoalan lain menyangkut Budiyanto yang diselesaikan oleh dirinya.” Sampai-sampai saya rela mati untuk membela dia agar tidak terkena masalah, sampai saya tidak mengerti lagi kebaikan saya terhadap keluarga mereka (Budiyanto), saya rela hidup susah menjadi suruhannya tanpa sedikitpun tetes keringat saya dibayarnya, termasuk mengurus usahanya yang dijanjikan diberi fee 10 persen saat hasil tapi tidak terpenuhi sampai sekarang saya biarkan,”cerita dia.
Terakhir, sambung Kadarsyah STBR, dirinya hendak mendapatkan rezeki yaitu ganti kerugian tanam tumbuh (singkong) miliknya yang terkena dampak pembangunan Jalan Tol.” Saya kaget setelah beberap hari lagi pihak yang membidangi ganti kerugian jalan tol itu mentransfer uang rezeki saya itu ke rekening saya, tiba-tiba ada yang menggugat pada Tahun 2017 di Kanwil BPN Provinsi Lampung, setelah saya cek Budiyanto Keponakan saya sendiri,”ujarnya.
Bahkan, lanjut dia, karena Budiyanto menguasai penanaman singkong di Areal PT Huma Indah Mekar (HIM) Tubaba, Budiyanto memecat Kadarsyah STBR yang sudah lama bekerja di perusahaan yang bergerak di Komoditi Karet tersebut.” Saya di pecat Budiyanto dari mengurus singkong pada bulan Oktober tahun 2017, tapi tidak ada pengangkatan tiba-tiba ada pemecatan. Sedangkan saya tidak pernah merasa diangkat jadi karyawan oleh Budiyanto. Tapi pemecatan ini lantaran Budiyanto akan menghilangkan janjinya kepada saya sebanyak 10 persen dari hasil panen,”ungkap dia.
Kadarsyah STBR mengaku masih berupaya untuk melakukan musyawarah dengan Budiyanto bahkan juga dengan Asep Anggota DPRD Kabupaten Tubaba periode 2019-2024 yang merupakan Kakak Kandung Budiyanto dengan mendatangi mereka untuk mencerahkan pikiran mereka.” Saya sampai memohon-mohon sama mereka karena uang ganti kerugian itu rezeki saya, semua orang tau kalau itu singkong milik saya. Tapi yang saya dapatkan adalah tantangan, kata Budiyanto kalau saya menang gugatannya itu Budiyanto menambah uang 100 juta untuk saya,”urainya.
Kadarsyah STBR juga menyesalkan keterlibatan Hi. Abdullah orang tua Budiyanto yang tiba-tiba muncul di Pengadilan Negeri Menggala untuk menjadi saksi dari Budiyanto.” Gugatan Budiyanto sudah dimentahkan oleh Pengadilan, ternyata dia (Budiyanto) mengajukan banding. Yang saya tidak habis pikir, Hi. Abdullah itu orang tua Budiyanto, dan itu kakak saya, kenapa malah anaknya salah menuntut pamannya sendiri ke pengadilan tetapi malah ia (Hi. Abdullah) membela anaknya yang seperti itu dengan menjadi saksi,”paparnya.
Ditambah lagi, imbuh Kadarsyah STBR, Harrow Tracktor miliknya yang masih berada di areal diambil oleh Rodi Hartono dengan Giono lalu dijual ke Aan Balirut Bandar Jaya atas perintah Budiyanto.” Itu pernyataan Rodi Hartono (terlapor) kepada saya pada tanggal 16 Juli 2019 melalui ponsel sekitar jam 08.00 wib. Dan dari situlah saya sudah merasa sudah terlalu teraniaya sehingga jalan inilah yang saya tempuh. Dan Harrow Tracktor itu jelas milik saya bukti kepemilikannya ada, saya juga berharap kepolisian Polres Tulangbawang memproses ini sesuai dengan aturan,”pungkasnya. (Rls/FW-MTB).