Intelijen Kejaksaan Bali Berhasil Amankan Buronan Terpidana Kasus Visa On Arrival (VOA)

Lensa News114 views

BALI, Lensalampung.com – Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar dibantu Kepolisian KP3 Bandara Ngurah Rai berhasil mengamankan dan menangkap pelaku kejahatan atas nama terpidana : Raden M.Soleh di Bandara Ngurah Rai, Bali pada saat hendak terbang dari Bali menuju Jakarta.

Hal ini merupakan keberhasilan Tangkap Buronan ( TABUR ) ke-144 di tahun 2019 dan merupakan TABUR Ke- 351 sejak program tabur 31.1 diluncurkan oleh Kejaksaan tahun 2018 lalu.

Kasus ini bermula dari Penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi Bali sekitar tahun 2008-2009, pada saat terpidana bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kantor Imigrasi Bandara Ngurah Rai, Bali diduga telah melakukan korupsi pembayaran Visa On Arrival (VOA) dengan cara terpidana selaku petugas imigrasi yang berada di terminal kedatangan internasional menggunakan tiket VOA bBekas untuk dijual kepada orang asing. Sehingga data orang asing yang masuk pada server VOA tidak bisa diubah dan didapati penggandaan atas nomor VOA tersebut. Dari hasil jual beli VOA bekas tersebut, terpidana meraup keuntungan bersama petugas lainnya yang secara kolektif dibagi-bagi dan negara mengalami kerugian.

Ketika persidangan di Pengadilan Negeri (PN)Denpasar, perbuatan terpidana dinyatakan bebas oleh majelis Hakim PN, namun Jaksa Penuntut Umum tetap berusaha membuktikan dengan mengajukan upaya hukum Kasasi, hingga akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung RI berdasarkan putusan nya nomor : 824/K/Pid.Sus/2012 tanggal 14 Agustus 2012 yang memvonis selama 4 (empat) tahun penjara dan denda sebesar Rp200.000.000,-(dua ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan kurungan.

Selama tahun 2012 hingga saat ini, terpidana telah dilakukan pencarian oleh tim Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar bersama dengan Tim Inteijen Kejati Bali, namun selalu berubah-ubah tempat sampai terdeteksi berada di Palembang pada akhir bulan Oktober 2019 yang lalu hingga hari ini didapati hendak kabur bersama istrinya dan berhasil diamankan saat hendak memasuki pesawat lion air.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan nya, terpidana yang telah terbukti bersalah melanggar pasal 2 UU.RI.NO. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU.RI.NO. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Saat ini terpidana langsung dibawa menuju ke Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II.A Denpasar untuk menjalani masa hukumannya. (Ari/pd/son/Rls)