LAMSEL, Lensalampung.com – Menangapi rekomendasi Komisi lll DPRD Lampung Selatan yang meminta Pemerintah Daerah setempat untuk menghentikan aktivitas perusahaan penimbunan lahan pertanian yang dilakukan PT. cinta Food Dinas Lingkungan Hidup akan mengkaji persoalan tersebut.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Lampung Selatan,Feri Bastian menjelaskan, pihaknya akan mengkaji dari sisi amdal nya.
“Nanti kita lihat dari mana bahan material dan dampak yang terjadi akibat penimbunan tersebut. Apakah itu dilegalkan oleh DLHD, karena ini tidak berizin harus ditutup sementara sambil menunggu izin izinnya lengkap,” jelas Feri kepada Lensalampung.com.
Feri juga menambahkan bahwa, jika hendak membangun perusahaan di lahan pertanian terdapat beberapa mekanisme yang harus dilalui, yang sesuai dengan aturan alih fungsi lahan.
“Acuannya sebelum melakukan pembangunan adalah penataan ruang. Kalau tidak sesuai dengan RTRW maka tidak diperkenankan melaksanakan pembangunan karena itu menyalahi aturan tataruang,” pungkas Feri.
Sementara, itu dari pemberitaan sebelumnya, diketahui bahwa pihak perusahaan yakni PT. Cinta Food tidak dapat menunjukan kelengkapan dokumen perizinannya saat di kunjungi anggota Komisi lll DPRD Lamsel, Rabu (13/11/2019). (HS)