Lampung Utara, Lensalampung.com – Robi Prayogi (29) warga Campur Sari, Kelurahan Kotabumi Tengah, Kecamatan Kotabumi diringkus Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara setelah mencuri di rumah anggota TNI- AL di Desa Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara Kabupaten setempat.
Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono melalui Kasat Reskrim AKP M. Hendrik saat dihubungi, Minggu (22/12) membenarkan pihaknya mengamankan seorang pemuda yang mencuri di rumah salah satu anggota TNI.
Menurut Hendrik, aksi pencurian dirumah milik TNI-AL atas nama Sentot Subroto dilakukan pelaku pada Minggu (15/12) pagi sekitar pukul 03.17 Wib dengan cara pelaku masuk ke halaman belakang rumah korban dengan cara memanjat pagar tembok dan memotong kawat berduri, kemudian pelaku masuk dan mengambil 4 ekor burung murai dan 1 ekor burung kacer.
“Korban sendiri mengetahui rumahnya disantroni maling saat terbangun dari tidurnya dan melihat burung peliharaannya sudah tidak ada lagi sehingga korban mengalami kerugian yg diperkirakan lebih kurang sebesar Rp. 30 juta,” kata AKP Hendrik.
Lanjut Hendrik, sadar rumahnya disantroni maling, korban langsung mengecek CCTV yang terpasang di rumahnya dan lansung melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kotabumi Utara.
“Setelah dilakukan olah TKP dan penyelidikan pelaku berhasil kita ringkus pada Jumat malam (20/12) sekitar pukul 22.00 Wib saat berada di rumahnya ,” ujar Kasat Reskrim.
Saat ini pelaku berikut barang bukti 1 buah baju kaos, 1 buah topi, 1 ekor burung kacer dan 1 buah kadang burung berikut kain penutup sudah diamankan di Polres Lampung Utara untuk proses lebih lanjut.(Bbn/Ccp)