Tulangbawang, Lensalampung.com – Tiga calon Kepala Kampung (Kakam) Kampung Kibang Pacing, Kecamatan Menggala Timur Kabupaten Tulang Bawang. Mengaku sangat kecewa dan menyesalkan pelantikan IF Kakam terpilih asal Kampung setempat.
Pasalnya, IF oknum calon Kepala Kampung terpilih, Kibang Pacing Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang Nomor urut 2, sedang dilaporkan ke pihak penegak hukum setempat dan Pemkab Bagian Tapem atas dugaan kemenangannya terdapat indikasi kecurangan, yakni membagikan sejumlah uang serta pengancaman kepada warga.
“Kami mendapat informasi hari ini, dilakukan pelantikan 31 Kakam terpilih, termasuk Kibang Pacing. Kami sangat menyesalkan hal tersebut, Ibu Bupati seharusnya menangguhkan pelantikan yang bersangkutan, sampai dengan adanya keputusan hukum yang mengikat,” ungkap Ropdi yang diaminkan oleh Tarmizi dan Muhadi.
Seharusnya, lanjut ketiganya. Bupati memberikan waktu untuk pembuktiaan dan keputusan dari penegak hukum atau pengadilan, agar keadilan dapat ditegakkan. sayangnya Bupati nampaknya tidak mempedulikan aduan yang telah mereka layangkan.
“Dari awal kami meminta pembatalan pelantikan karena telah menemukan sebuah dugaan kecurangan, minimal penundaan pelantikan. tapi ini tetap masih dilaksanakan, tentunya ini bukan hanya mengecewakan kami selaku Calon tapi juga separuh lebih dari masyarakat pendukung kami,”kata Tarmizi dengan nada kecewa seraya mengatakan kemungkinan akan mengerahkan massa dan akan menggugat di PTUN.
Sementara itu, Kasubbag Tapem Tulangbawang, Wayan mendampingi Kabag Tapem Taufik Jaya, saat dihubungi melalui telephonenya membenarkan Pemkab Tuba, akan melangsungkan pelantikan 31 Kakam terpilih dari 13 Kecamatan yang telah melaksanakam Pilkakam serentak beberapa waktu lalu.
Artinya, pelantikan termasuk calon Kakam yang tengah dilaporkan diduga beasalah beberapa waktu lalu, saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut juga membenarkannya.
“Secara mekanisme dan Undang-undang, yang bersangkutan tetap dilakukan pelantikan, kami sudah melakukan pembahasan ditingkat Kabupaten”ungkapnya.
Sebab, masih menurutnya tidak dilantik sekalipun. beberapa waktu kemudian yang bersangkutan akan secara otomatis aktif, tetapi dalam perjalanannya apabila dikemudian hari ada surat putusan pengadilan atau hukum, Pemkab memastikan akan melaksanakannya. misalnya pembatalan atau pemberhentian yang bersangkutan.
“Nantinya kalau memang ada keputusan hukum atau pengadilan, kami akan jalankan, karena kami tidak mungkin membantah aturan,”tambahnya.
Sementara itu, untuk diketahui. dari pelaksanaan Pilkakam serentak, terdapat beberapa Kampung yang diduga ada masalah dan telah melapor ke pihak yang berwajib dan Bagian Tapem. (Red)