Data yang didapat, 232 Desa terdapat 28 Desa di 14 Kecamatan se Lampung Utara yang bakal menggelar pemilihan Pj.Kades secara bersamaan.
“Iya diagendakan pada Juni mendatang, saat ini berkas Peraturan Bupati sudah di meja Bagian Hukum untuk dikoreksi,” jelas Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes), R.Habibie,S.STP.MM, kepada wartawan diruang kerjanya, senin (20/01/2020).
Masih kata Habibie, ada perbedaan yang diajukan dari pemilihan sebelumnya yaitu, jika sebelumnya saudara kandung tiga tingkat tidak bisa mengikuti secara bersamaan pemilihan Kades, tahun ini diperbolehkan. Begitu juga domisili, dimana sebelumnya diwajibkan warga desa setempat tahun ini warga di luar Lampung Utara diperbolehkan dengan catatan Warga Negara Indonesia (WNI).
“Untuk tahapan Pj.Pilkades serentak di mulai pada bulan April, rencana pelaksanaannya diusulkan pada bula Juni 2020. Menunggu persetujuan bupati.” kata Habibie.
Saat ditanya mengenai anggaran Pilkades serentak, Habibie menjelaskan telah dikonsep sebesar Rp.400 juta dari APBD, tetapi ada juga anggaran di luar itu yakni dari masing masing desa.
“Karena di bulan April akan ada pencairan DD tahap pertama jadi untuk anggaran honor panitia serta sarana dan prasarana masuk dalam tahapan tingkat desa. Tahapan kabupaten, seperti ferifikasi, surat suara, deklarasi sampai di pelantikan. Untuk pelaksanaan pelantikan diperkirakan akan dilaksanakan 30 hari setelah pelaksanaan.” pungkasnya. Serta katakan, “maksimal ada 5 calon itu yang tertuang dalam Peraturan Bupati.” ucap dia. (Bbn/Ccp ).