Lampung Utara, Lensalampung.com, – Pihak penglola kolam renang Lembah Bambu Kuning, di Lampung Utara, terancam dikenakan pasal tindak pidana kelalaian. Sebagaimana diungkap praktisi hukum Karjuli Ali.SH, dikantornya, jumat (24/01/2020) siang.
Menurut Karjuli, aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian harus bisa melakukan tindakan cepat, dan tidak menunggu adanya laporan. Karena peristiwa itu merupakan murni pidana.
“Kenapa masuk dalam pasal kelalaian, karena sebelum pihak sekolah akan mengadakan ektrakulikuler renang, disitu mereka sekolah pasti sudah koordinasi dengan pihak pengelola kolam, nah disini mestinya pihak kolam sudah mempersiapkan segala sesuatu agar meminimalisir hal yang tidak diinginkan. Ini kenapa bisa terjadi ada yang meninggal karena tenggelam. Jelas ini ada kejadian dari pengelola.” ucap Karjuli Ali, di kantor LBH Menang Jagad, kepada wartawan, jumat (24/01/2020).
Tindak pidana kelalaian itu, katanya tertuang dalam pasal 359 KUHP, barang siapa yang melakukan kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang diancam pidana penjara maksimal 5 tahun kurungan penjara.
Masih kata dia, ada tidak letugas penyelamat yang siaga dilokasi itu, karena sepengetahuannya, korban (anak SD) sat itu diselamatkan oleh teman dan Guru. “Kalau ada saat itu berada dimana, pakai tanda pengenal tidak. Karena apa petugas itu harus standby danbkita bertindak cepat.” ucap dia.
Dalam hal ini juga Pemerintah Kabupaten Lampung Utara tidak bisa diam saja, harus ada tindakan aktif sehingga peristiwa serupa tidak terulang lagi. Tentunya dengan mengedepankan standar operasional prosedur (SOP) yang ada. (Ccp/Bbn.).