Tulang Bawang, Lensalampung.com – 24Januari2020, Pendaftaran tanda sistematik lengkap (PTSL) Adalah Program yang Di rencakan atau di atur oleh Presiden RI. IR Joko Widodo . Program PTSL adalah bagian dari upaya pemerintah pusat. Untuk menata memetakan secara legal dan jelas bukti kepemilikan tanah nasyarakat agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Hal tersebut di atas sangat di sayangkan tidak di jalankan dengan baik, oleh oknum panitia program PTSL Di Kampung Sumber Sari kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang.
Besar dugaan adanya pungutan biaya sebesar Rp 700 perbuku sertifikat kepada warga setempat dengan jumlah buku sekitar 400 buku sertifikat tahun 2019 yang di ajukan ke badan pertahanan nasional (BPN) melalui Kabupaten Setempat.
Menurut pengakuan warga setempat S (nama inisial) dan J (nama inisial) saat di Konfirmasi dari Media Lensalampung.com di kediaman nya mengatakan, dalam mengurus pengajuan sertifikat tanah melalui program PTSL, Kami selaku warga di kenakan biaya Rp700 pak perbuku sertifikat oleh panitia tersebut Jum’at 24Januari2020.
Selain itu juga kami di kenakan lagi biyaya sebesar Rp200 oleh panitia Katanya uang Rp200 itu buat ngasih pribumi “Ujar warga dengan wajah lesu” (Agus/Akuan)