Lampung Utara .,Lensalampung.Com — Agus Wiyono (34) warga Dusun Sinar Bahagia Desa Sinar Gunung Kecamatan Abung Tengah Kabupaten Lampung Utara harus berurusan dengan pihak berwajib karna telah melakukan pencurian uang milik tentangganya.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. mewakili Kapolres AKBP Budiman Sulaksono, S.I.K. mengatakan kronologi kejadian berawala dari laporan korban setelah mengecek isi ATM nya berkurang 14.000.000 yang tadinya berisi 14.059.000 menjadi Rp.56,046,Karna korban tidak merasa mengambil kemudian korban melapor kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara,” kata Kasat Reskrim, Kamis (6/2/2020).
Pelaku diamankan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/120/B/II/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU, tanggal 04 Februari 2020 dengan korban Surip warga Sinar Bahagia Kecamatran Abung Pekurun.
Lanjut Kasat, setelah dilakukan penyelidikan di dapatkan bahwan uang yang ada di ATM korban ternyata diambil oleh pelaku Agus yang merupakan tetangga korban dengan cara masuk kedalam rumah korban dan mengambil ATM milik korban.
“Pelaku merupakan tetangga korban masuk kerumah korban dan diam-diam mengambil ATM milik korban kemudian meminta Pin ATM kepada anak korban dengan alasan disuruh bapaknya mengambil uang. Pelaku diamankan oleh unit Pidum Sat Reskrim Polres Lampung Utara saat berada dikediamannya,” ujar AKP Hendrik.
Menurut keterangan pelaku, yang bersangkutan mengambil uang milik korban sebanyak 14.000.000 menggunkan ATM melalui BRILink yang ada di Candimas Abung Selatan.
Setelah uang 14 juta tersebut berhasil diambil, pelaku menggunakan uang tersebut untuk foya-foya dan karaoke,” papar Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Hendri Apriliyanto, S.I.K. (*)Ccp/Bbn).
Ket.Foto, TSK Agus Wiyono (Baju merah)