Tim Gabungan Gelar Razia, 46 Wanita Penghibur di Amankan

Lensa News137 views

Mesuji, Lensalampung.com – Gabungan Polri/TNI Forkopimda Kabupaten Mesuji mengamankan empat puluh enam wanita penghibur anak dibawah umur dan menyita ratusan minuman keras ilegal di sebuah warung remang-remang yang berada di Jalan lintas timur Kabupaten setempat.

“Miras ilegal yang kami sita itu berupa 400 botol jenis bir Bintang, 400 botol Guinness, tujuh botol bir Bintang yang sudah diminum, satu botol bir Bintang masih tersisa setengah, satu botol aqua berisi bir Bintang dalam kemasan 600 mililiter dan 100 buah gelas bir berhasil kami sita dari sebuah warung remang-remang tersebut dengan total 200 botol miras tanpa izin edar, dan 46 wanita penghibur di warung tempat Prostitusi tersebut,” imbuh Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Waka polres Mesuji Kompol M Joni, Minggu (9/2/20).

Selain Ratusan miras ilegal yang disita petugas di warung remang-remang itu, petugas juga mengamankan dua puluh lima perempuan, di antaranya adalah wanita penghibur lelaki hidung belang yang tidak mengantongi kartu identitas diri,dan salah satu diantaranya positif terjangkit HIV-AIDS.

Sedangkan untuk pemilik warung yang menyediakan miras ilegal juga turut diamankan, guna menjalani pemeriksaan petugas di Mapolres setempat.

“Pemilik warung berinisial TR (35) bersama wanita penghibur di warung remang-remang terkena narkoba itu kata Joni.

Kepolisian setempat juga melakukan pendataan serta pemeriksaan tes urin terhadap pemilik warung dan 41 perempuan yang tidak memiliki identitas diri saat berada di warung tersebut.

Sementara itu berdasarkan pantauan di lapangan, razia tersebut selain dilakukan di sepanjang Jalan Lintas Timur, warung remang-remang yang berada di Jalan Zainal pagar alam pagar alam tempat diskotik dan beberapa hotel di kecamatan Simpang pematang juga menjadi sasaran razia ini tambah Wakapolres Mesuji Kompol M Joni. (Red/rls)