Curi Dompet & Handphone Majikan, ARR Warga Bukit Kemuning Diamankan Polisi

Lensa News136 views

Lampung Utara, Lensalampung.com, – Akibat mencuri handphone dan dompet milik tuannya, seorang mantan pegawai rumah makan di Kecamatan Bukit Kemuning, Lampung Utara, diamankan Polisi pada Operasi Cempaka Krakatau 2020.

Kapolres Lampung Utara AKBP Budiman Sulaksono S.IK Melalui Kapolsek Bukit Kemuning Kompol Ery Hafri SH.MH menyampaikan, pada Sabtu tanggal 15 Februari 2019 pukul 22.00WIB, Unit Reskrim Polsek Bukit Kemuning telah mengamankan seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat), atas nama Ari Riski Riyandi (26) Warga Desa Tanjung Waras Kec Bukit Kemuning.

“Tersangka ini mantan pegawai rumah makan Sinar Jaya Desa Suka Menanti Kec Bukit Kemuning. Pelaku melakukan aksinya di hari Minggu tanggal 05 Februari 2020 sekira jam 04.30WIB lalu, pelaku yg merupakan mantan pegawai rumah makan itu, masuk kedalam salah satu ruang di rumah makan.” ujar Kapolsek, Kompol.Ery, Minggu (16/02/2020).

Diuraikannya, sat itu korban Husin (33) Sang pemilik Dompet dan HP sedang tertidur lelap, dengan leluasa pelaku mengambil Hp realme C2 yanh sedang di cas beserta sebuah dompet yg diletakan di sebelah Hp milik korban berisikan KTP, SIM, dan uang Rp. 2.750.000,- (dua juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

“Merasa kehilangan, korban pun melaporkannya ke Polsek Bukit Kemuning, setelah menerima Laporan, unit reskrim kami melakukan penyelidikan dan pada hari Sabtu tanggal 15 Februari jam 16.00 WIB diperoleh informasi bahwa pelaku ARR sedang berada di bengkel motor di Desa Sukamenanti, lalu Team yang dipimpin Panit I Reskrim Aipda Purwanto menuju ke sasaran dan langsung mengamankan pelaku, saat digeledah ditemukan HP realme c2 milik korban di kantong celana pelaku.” ujar Kapolsek.

Saat ini pelaku sudah amankan dan tengah dilakukan proses sidik, pelaku dapat di jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman kurungan 7 Tahun.(Ccp/Bbn)