Kepala Rubasan Kotabumi Sosialisasi Tupoksi Barang Sitaan

Lensa News163 views

Lampung Utara, Lensalampung.com, – Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Kelas II Kotabumi sosialisasi tentang ketentuan barang-barang sitaan yang harus berada di Rubasan.

 

Auda Irwanda Putra selaku Kepala Rubasan Kelas II Kotabumi, menyatakan, sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman antara Kementerian Hukum dan HAM RI bahwa setelah memasuki penyidikan barang sitaan sudah sewajarnya berada di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan).

 

“Tapi karena ada aturan dan ketentuan yang mengatur hal lain, maka barang sitaan atau barang bukti suatu perkara itu masih bisa berada ditempat lain,” kata Auda Irwanda Putra, Senin (17/2/2020).

 

Dia juga mengakui untuk saat ini tingkat kerjasama antar lembaga atau instansi pemerintah makin membaik dan saling mensuport serta dukung untuk menciptakan kondisi di wilayah Kabupaten Lampung Utara sebagai Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

 

“Alhamdulillah untuk persentase perubahan barang-barang sitaan yang masuk di Rubasan sudah mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya, terdata saat ini sudah ada 96 kendaraan yang ada di Rubasan, kendaraan roda dua ada 90 unit dan 6 unitnya roda empat,” kata Auda.

 

Jumlah tersebut bila dilihat dari cakupan wilayah Rubasan Kelas II Kotabumi memang terlihat minim. Karena untuk wilayahnya selain Kabupaten Lampung Utara juga meliputi Kabupaten Way Kanan, Lampung Barat dan Tulang Bawang Barat yang setiap barang sitaan sudah seharusnya berada di Rubasan terlebih lagi bila perkara yang memiliki barang bukti atau barang sitaan tersebut telah inkrah.

 

Melihat adanya peningkatan persentase barang-barang sitaan yang ada di Rubasan Kelas II Kotabumi saat ini, lanjut Auda, semua ini berkat meningkatnya hubungan kerjasama antar lembaga pemerintah. Kepala Rubasan Kelas II Kotabumi itu mengungkapkan harapannya kepada instansi terkait (Kejaksaan Negeri dan Polres Lampung Utara) bisa terus bergenggaman tangan.

 

Harapan itu disampaikannya agar keterbukaan informasi publuk tentang apa pungsi Rubasan itu dapat diketahui oleh masyarakat secara umum atau kalayak ramai.

 

“Mungkin selama ini masih ada yang bertanya apa gunanya Rubasan, jadi di sini kita jelaskan kalau Rubasan itu tempat penitipan barang sitaan atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara,” ujarnya, seraya mengatakan, barang-barang yang berada di Rubasan tersebut merupakan barang titipan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri karena sedang dalam perkara tindak pidana atau pelanggaran hukum. (Bbn/Ccp).