MESUJI, Lensalampung.com – Polsek Way Serdang tangkap satu tersangka kasus Curanmor dan mengamankan 7 Unit R 2 bermacam jenis , serta dua Unit kunci letter T dan berbagai macam jenis body kendaran R 2 yang diduga dari hasil kejahatan.
Penangkapan satu bandit kunci letter T ini dilakukan, kamis tanggal 20 Februari 2020 sekitar pukul 16.00 wib oleh Team Tekab 308 Polres Mesuji yang di pimpin katim Resmob dan Kanit Polsek Way Serdang.
Pada saat penangkapan,Pelaku Sedang berada di rumah kawannya di desa Umbul Rowo kec.Mesuji Kab.OKI. dan team tekab 308 langsung menuju ke rumah TSK dan mendapati TSK sedang duduk bersama kawan kawannya, kemudian tersangka diamankan . Pada saat mencari barang bukti tersangka berusaha melarikan diri dengan demikian petugas melakukan tindakan tegas terukur.
Pelaku yang ditangkap Tim Tekab 308 Polsek Wayserdang ini adalah Edi lestari Bin Suyatno (36) warga Sumber Agung, Desa pematang kasih dusun tiga kec Mesuji kab.Oki.
Seperti halnya dikatakan, Kapolsek Wayserdang, Iptu Suldi mendampingi kapolres Mesuji lampung AKBP Alim kepada Media, Jum’at (21/02/2020). dia mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula, atas dasar – LP/05-B/I/2020/Polda lpg/res mesuji/sek way serdang ,pada tanggal 20 januari 2020. dan juga LP/08-B/I/2020/Polda lpg/res mesuji/sek way serdang,tanggal 23 januari 2020. Tempat kejadian perkara (TKP)Desa Gedung Sri Mulyo kec.way serdang kab. Mesuji lampung.
“Kronologis kejadian Pada hari senin tanggal 20 januari 2020 sekitar pukul 05.30 wib sewaktu pelapor bangun tidur dan melihat R.2 jenis Honda CBR No.Pol BE 5341 LS dan Honda Beat warna Hitam No.Pol 4815 Lk sudah tidak ada, dan pintu terbuka serta dinding yg terbuat dari kayu rusak.dan kasusu kedua Pada hari kamis tanggal 23 januari 2020 sekitar pukul 05.00 wib sewaktu korban bangun tidur tidak melihat lagi R.2 jenis Yamaha Vixion warna putih No.Pol B 3569 PCE sudah tidak ada di parkiran teras depan rumah.
Atas kejadian tersebut kedua korban yakni , Tri wibowo bin Sukijan (33) dan marlan bin Sodi kromo. keduanya warga desa gedung srimulyo kecamatan wayserdang kabupaten mesuji lampung dengan kerugian senilai Puluhan juta rupiah.
Modus Pelaku mengambil motor dengan cara merusak dinding rumah ,lalu mengambil R 2 dengan cara merusak kunci kendaraan dengan menggunakan kunci letter T.
“Dan Untuk saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di polsek wayserdang untuk dilakukan pengembangan, untuk mengungkap pelaku lain yang terkait dengan jaringan ini .dan untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatannya pelaku terjerat pasal 363 ayat l KUHP.
Selain itu kapoksek wayserdang menghimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap para pelaku curanmor ini, dengan melakukan upaya-upaya pencegahan seperti memasang kunci ganda saat memarkir kendaraan,” Imbuhnya. (Red)