Lampung Utara, Lensalampung.com – Jajaran Polsek Sungkai Selatan berhasil menangkap pelaku curanmor. pelaku di ketahui bernama Yanto (20) warga desa Iso Rejo Kecamatan Bunga Mayang Kabupaten Lampung Utara.
Yanto di tangkap lantaran di duga telah melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Supra Fit warna hitam milik Suparman yang tak lain merupakan tetangganya sendiri, jumat (21/2/20).
Tersangka berhasil di Tangkap di tempat Persembunyianya di Desa Panaragan Jaya Kabupaten Tulang Bawang Barat atas Dasar DPO nomor; Dpo/08/XI/2018/Reskrim dan berdasarkan Laporan Korban dengan Laporan Nomor : LP/ 91/B/XI /2018/ Polda Lpg/Res Lamut/ Sek Kau Sel.
Menurut keterangan korban, Peristiwa berawal pada hari rabu tanggal 28 September 2018, Sekira Pukul 23.00 Wib, saat itu korban Suparman menuju masjid Baitul Rahman di desa Isorejo untuk melaksanakan sholat serta mengikuti acara keagamaan dengan mengedarai sepeda Motor Honda Supra Fit warna Hitam dan memarkir kendaraannya di Halaman Masjid tersebut. kemudian sekira jam 23.00 wib Korban keluar Masjid dan akan pulang namun Sepeda Motor Honda supra fit miliknya sudah Hilang dari tempat parkir, atas kejadian tersebut kemudian Korban melapor ke Polsek Sungkai Selatan pada tanggal 10 Nopember 2018 lalu.
Kapolsek Sungkai Selatan Akp.Arjon mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan penangkapan DPO pelaku Curanmor tersebut.
“Iya benar kami telah berhasil menangkap DPO pelaku curanmor dan saat ini pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor merek Honda Supra Fit warna hitam telah kita amankan.sementara pelaku akan kita jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat),” tukasnya. (Ccp/bbn)