Mesuji, Lensalampung.com – Polres Mesuji berhasil mengamankan dua pelaku paruh baya yang di duga telah melakukan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur. Ironisnya korban sudah dua kali di cabuli oleh para tersangka.
Kedua tersangka yang tega mencabuli Bunga (11) yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD) ini adalah Gupron (79) dan Suryadi (48) warga Desa Wirabangun Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji, kamis (20/2/20).
“Iya benar kami telah mengamankan dua pelaku terduga pencabulan anak di bawah umur,” kata Kabag Humas Polres Akp.Surya mewakili Kapolres Mesuji AKBP.Alim.
Menurut dia, dua pelaku yang pantas menjadi kakek dan ayah korban ini,m aksi bejadnya pada Desember 2019 lalu.
“Berdasarkan pengakuan pelaku, korban disetubuhi sebanyak dua kali, namun pelaku lupa hari dan tanggalnya,” jelas Surya.
Pelaku ditangkap setelah polisi mendapat informasi saat pelaku sedang berada di rumahnya, selanjutnya Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) bersama anggota Polres Mesuji lainnya menyambangi kediaman pelaku dan berhasil menangkap kedua pelaku cabul terhadap Bunga ini tanpa ada perlawanan serta mengakui perbuatan bejadnya tersebut.
” Saat ini para tersangka beserta barang bukti berupa celana dalam dan pakaian korban sudah diamankan di Mapolres Mesuji. Keduanya akan di jerat dengan pasal 81 Jo 82 UU Rai Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tukas surya (red)