TULANGBAWANG, Lensalampung.com – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tulang Bawang kembali melakukan razia penegakkan hukum (gakkum) kepada para pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya.
Kasat Lantas Iptu Ipran, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, razia tersebut dilaksanakan hari Selasa (25/02/2020), sekira pukul 09.30 WIB, di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Pasar Unit 2, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
“Sebanyak 71 pelanggar yang kami tindak dengan menggunakan blanko tilang pada kegiatan yang kami gelar tadi pagi di Pasar Unit 2,” ujar Iptu Ipran.
Adapun rinciannya yaitu 6 unit sepeda motor, 26 keping Surat Izin Mengemudi (SIM) dan 39 lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kegiatan razia seperti ini akan terus menerus kami lakukan guna terciptanya kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Tulang Bawang dan untuk meningkatkan kesadaran para pengendara tentang arti pentingnya keselamatan serta kelengkapan surat kendaraan maupun administrasi pribadi saat berkendaraan.
Kasat Lantas menambahkan, kegiatan yang kami gelar hari ini yang menjadi sasaran prioritasnya berupa kelengkapan surat-surat dan pengendara yang tidak menggunakan helm.
Selain itu juga untuk memberikan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas yang melintas di Jalintim, guna mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat menyebabkan fatalitas laka lantas.(rls)