Tahanan Narkotika Di Lampura Kabur Saat Akan Jalani Sidang, Diduga Panjat Tembok PN

Lensa News143 views

Lampung Utara.,Lensalampung.com — Satu orang tahanan yang bernama Agra Libo Asal Muara Enim Sumatra Selatan dengan Perkara kasus Narkotika, diketahui melarikan diri sesaat sebelum melakukan sidang dengan agenda Putusan, di Pengadilan Negeri Kotabumi Lampung Utara, selasa (03/03/2020).

Humas Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi Lampung Utara, Imam Munandar, membenarkan adanya kejadian tersebut. “Ya benar saya baru dapat info laporan dari pihak kejaksaan ada satu (1) tahanan narapidana kasus narkotika berhasil kabur sekitar jam 11:30 wib Tersangka tersebut bernama Agro Libo Kabupaten Muara Enim Sumatra selatan Dengan Perkara narkotika.” ujar Imam.

Imam Munandar juga mengatakan sebelumnya pihak Pengadilan Negeri Kotabumi sudah mempersiapkan tahanan sel khusus dewasa, namun ironis kronologis kejadiannya tahanan tersebut di tempatkam oleh pengawal tahanan di sel anak-anak yang tidak di kunci sehingga tahanan bebas keluar masuk.

“Saya berharap disini pengawal tahanan untuk kedepannya agar lebih berhati-hati lagi dan jangan sampai ada insiden lagi tahanan Narapidana di tarok ke sel anak-anak, seharusnya tahanan Narapidana dewasa di tarok ke sel tahanan dewasa bukan anak-anak.” ucapnya.

Diketahui untuk tahanan yang kabur itu hari ini sidang dengan agenda putusan, terdakwa Agra Libo asal dari Muara Enim Sumatra Selatan, dituntut oleh jaksa sebanyak 2 Tahun 6 bulan.

Di tempat berbeda Hafizd, Kasi Intel Kejari Lampung Utara, juga membenarkan adanya tahanan kabur. Sementara ini kronologi kejadian kaburnya Agra diduga dengan cara memanjat tembok belakang Pengadilan Negeri Kotabumi, namun sampai saat ini kami khususnya dari pihak kejaksaan masih berupaya mencari tahanan yang kabur tersebut.

“Benar tahanan yang bernama Agra libo bin Samsul bahri asal kabupaten Muara enim sumatra selatan dengan pekara narkotika yang mana di dakwa dengan pasal 144 ayat 1atau pasal 112 ayat 1. Rencananya hari ini tahanan yang bernama Agra libo bin Samsul Bahri di jadwalkan dengan sidang putusan namun kita tidak tau dengan tuntutan berapa tahun karna saya belum konfirmasi ke Kasi Pidum Kejari.” Ujar Hafizd saat diwawancarai awak media. (Ccp/Bbn).