Pemerintah Harus Tegas Dan Sigap Dalam Pencegahan Penyebarluasan Dan Penanggulangan Covid-19 di Lampung

Lensa News151 views

Bandar Lampung, Lensalampung.com – “Pertama-tama kami ucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh petugas medis dan relawan yang selama ini berada di garda terdepan dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Indonesia dan khususnya di Provinsi Lampung,”kata Irfan Tri Mursi Koordinator WALHI Lampung yang juga Juru Bicara Koalisi #LampungLawanCovid-19 dalam siaran pers yang diterima lensalampung.com. Selasa (31 Maret 2020).

“Kami selalu mendoakan semoga seluruh petugas medis dan relawan diberi kesehatan dan umur panjang oleh Tuhan Yang Maha Esa dan semoga selalu diberikan kelancaran dalam menjalankan aktivitas. Tak luput kami juga ucapkan turut berduka cita kepada saudara-saudari kita se-Indonesia yang telah terlebih dahulu berpulang menghadap sang khalik dalam melawan virus ini,”sambung dia.

Tak dapat kita pungkiri lagi saat ini kondisi Indonesia sudah cukup darurat terhadap penyebarluasan Corona Virus Disease (COVID-19), sampai dengan hari ini (30/3/2020) jumlah papsien yang positif terinfeksi virus corona terus bertambah dengan jumlah total mencapai lebih dari 1.000 kasus.

Juru Bicara pemerintah untuk penanganan virus corona Achmad Yurianto pada tanggal 30 Maret 2020 mengatakan “Ada penambahan 129 pasien baru yang terkonfirmasi positif Covid-19. Sehingga total ada 1.414 kasus pasien positif Covid-19 di seluruh Indonesia,” ujar Yuri dalam konferensi pers di Graha BNPB dengan rincian : sebanyak 1,217 orang Dirawat, 122 Meninggal Dunia dan 75 Orang dinyatakan sembuh. Penambahan tersebut terhitung sejak pukul 12.00 WIB Minggu (29/3/2020) hingga pukul 12.00 WIB, Senin.

Di Provinsi Lampung sendiri sampai dengan hari senin tanggal 30 maret 2020 jumlah pasien positif terjangkit COVID-19 berjumlah total 8 orang dan 1 diantaranya 8 orang tersebut telah meninggal dunia pada senin dinihari tanggal 30 maret 2020 pukul 03.00 WIB di ruang isolasi RSUD Abdul Muluk Bandar Lampung. selanjutnya jumlah orang dengan status Pasien Dalam Pengawasan (PDP) 10 orang dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 800 Orang.

Bercermin pada ketentuan Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 yang menyatakan “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan,” Negara harus memastikan pemenuhan hak kesehatan, memberikan prioritas pada kelompok rentan dan garis depan dalam penanganan pandemi ini.

Salah satu tantangan berat dalam menghadapi pandemi ini adalah sejauh mana kebutuhan-kebutuhan dasar rakyat untuk mendapatkan hak atas kesehatan dapat terpenuhi. Pandemi COVID-19 ini pada akhirnya harus memberi kesadaran bahwa negara bersama rakyat harus benar-benar mengedepankan hak atas kesehatan.

Menanggapi situasi dan kondisi terkini terkait dengan penyebarluasan COVID-19 Di Indonesia, setidaknya sudah ada 3 Daerah di Indonesia yang telah melakukan Local Lockdown/Karantina Wilayah yaitu Kota Tegal, Kota Tasikmalaya dan Provinsi Papua. Karantina wilayah tersebut dilakukan dalam rangka antisipasi terhadap penyebarluasan COVID-19 di wilayah tersebut dan hal tersebut bisa saja terjadi di Provinsi Lampung jika memang situasi dan kondisi memungkinkan.

“Namun apabila Provinsi Lampung juga akan menerapkan local lockdown/karantina wilayah ada banyak aspek yang harus dipertimbangkan secara matang juga oleh pemerintah yang mana salah satunya ialah terkait dengan ketersediaan dan pemerataan pangan untuk rakyat,”beber Irfan.

Selain itu, lanjut dia, keterbukaan dan kecepatan informasi juga sangat dibutuhkan oleh rakyat lampung dalam rangka melakukan antisipasi dan pencegahan terhadap penyebarluasan COVID-19 di Provinsi Lampung karena sampai dengan saat ini banyak masyarakat di Provinsi Lampung masih mudah percaya akan informasi hoax yang dengan cepat dan jumlah yang banyak bertebaran di social media akibat lambannya informasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Lampung.

Atas dasar hal tersebut di atas, kami dari Koalisi #LampungLawanCovid-19 yang merupakan koalisi Organisasi Masyarakat Sipil di Provinsi Lampung yang terdiri dari Solidaritas Perempuan Sebay Lampung, WALHI Lampung, FSBKU, LADA, KBH Lampung, KASBI, WATALA, PKBI Lampung, WANACALA, Women March Lampung, Atap Hijau Indonesia, LBH Bandar Lampung dan KOPAGALI mendorong Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten Kota Se-Provinsi Lampung untuk :

-Melakukan upaya-upaya penyebarluasan informasi terkait dengan status pandemic COVID-19 di Provinsi Lampung , Cara & Upaya Pencegahan serta Cara & Upaya Penanganan COVID-19 kepada seluruh lapisan masyarakat di Provinsi Lampung secara cepat, transparan dan masiff agar masyarakat Provinsi Lampung terhindar dari informasi yang bersifat hoax serta tidak kebingungan dalam melakukan upaya penceggahan dan penanganan COVID-19.

-Melakukan pemetaan daerah-daerah yang dianggap berpotensi terkait penyebarluasan COVID-19 dan segera melakukan rilis terhadap hasil pemetaan daerah-daerah yang dianggap berpotensi menyebarnya COVID-19 di Provinsi Lampung.

-Melakukan pemeriksaan secara ketat dan komprehensif di lokasi-lokasi pintu masuk kedatangan di Provinsi Lampung seperti Pelabuhan Bakauheni, Bandara Raden Inten II, Pelabuhan Panjang, Terminal Rajabasa dan Jalan Lintas Barat (Perbatasan Lampung – Bengkulu di Kabupaten Pesisir Barat), Jalan Lintas Tengah (Perbatasan Lampung –Sumatera Selatan di Kabupaten Way Kanan), Jalan Lintas Timur dan Tol Trans Sumatera (Perbatasan Lampung – Sumatera Selatan di Kabupaten Mesuji).

Pemerintah Kabupaten-Kota di Provinsi Lampung bersama-sama dengan apparat pemerintahan dan instansi terkait sampai dengan ke level RT membuat protocol keamanan kesehatan di setiap desa terkait dengan masuknya pendatangan dan pulangnya warga yang beraktivitas di Luar Provinsi Lampung.

Pemerintah Provinsi Lampung harus memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri untuk Petugas Kesehatan yang selama ini berada di garda terdepan dalam pencegahan dan penanggulangan COVID-19 di Provinsi Lampung terutama di Rumah Sakit yang merupakan lokasi rujukan penanganan COVID-19.

Pemerintah Provinsi Lampung harus segera melakukan kajian terhadap kesiapsiagaan baik kesehatan, keamanan dan pangan apabila akan terjadinya lockdown/karantina di wilayah di Provinsi Lampung jika hal terburuk terjadi di Provinsi Lampung.

Dalam masa social distancing saat ini Pemerintah Provinsi Lampung harus tegas dan tanggap terkait dengan ketersediaan pangan dan kestabilan harga pangan di pasaran di Provinsi Lampung karena saat ini sudah ada beberapa komoditas pangan yang mengalami kelangkaan dan kenaikan harga.

Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Kabupaten-Kota Se-Provinsi Lampung harus segera menyiapkan lahan pemakaman khusus untuk korban meninggal akibat COVID-19 apabila terjadi hal terburuk jika korban meninggal bertambah karena melihat dinamika yang terjadi saat ini terkait dengan proses pemakaman korban meninggal akibat COVID-19. (Red).