Tanggapi Surat Somasi PT.HIM, Warga Tanam Pohon Pisang di Tanah Hibah

Lensa News100 views

TUBABA.Lensalampung.Com –  Masyarakat Tiyuh Penumangan kecamatan Tulang Bawang Tengah (TBT),Kabupaten Tubaba Melakukan Aksi Tanam Pohon Pisang Di Area Tanah Hibah Seluas 150 Hektar Dalam Mangka Menanggapi Surat Somasi Yang Diberikan Oleh Pihak PT.Huma Indah Mekar Kepada Beberapa Perwakilan Masyarakat.

Sukman Mohtar,salah satu perwakilan masyarakat menyampaikan,aksi penanaman pohon pisang ini dilakukan guna membalas surat somasi yang telah diberikan oleh pihak PT.HIM yang mana dalam surat somasi tersebut disampaikan tanah 150 Hektar tersebut harus dikosongkan padahal tanah serta tanam tumbuh yang ada diatasnya sudah ingkrah menurut MA (Mahkamah Agung) menjadi hak milik masyarakat Tiyuh Penumangan.

“Tujuan kami menanam pisang ini bahwa selama ini baik pihak polisi atau pihak kejaksaan mengatakan bahwa dari pihak perusahaan (PT.HIM) yang berusaha dilokasi tanah hibah ini adalah Tim 13 dan Chandra Hartono selaku kuasa masyarakat,hari ini kami membuktikan bahwa masyarakat tidak berbohong, dikala masih ada pembohongan dari pihak perusahaan bahwa tidak ada masyarakat ini buktinya ada masyarakat bila perlu nanti anak istri kami kami bawa juga kesini,jadi jangan sampai pihak kepolisian dan kejaksaan dibohongi oleh perusahaan.”Kata Sukman.

“Sukman yang juga di damping oleh masyarakat pemilik hak juga mengatakan bahwa pada saat itu direktur PT.HIM pernah mengatakan bahwa Divisi 04 dan Divisi 05 membenarkan bahwa lokasi tanah hibah seluas 150 hektar. “jadi tanggal 06 april kemarin kami diberikan surat somasi yang diberikan oleh PT.HIM bahwa mereka memberitahukan untuk mengosongkan lahan yang kami garap, dan kami juga merasa lega dan puas baik pelapor ataupun saksi dari PT.HIM tidak pernah tahu dimana lokasi tanah hibah ini,setelah kami mendapatkan surat tersebut dengan jelas Direktur PT.HIM Dwi Hartono menyatakan divisi 04 dan divisi 05 menyatakan adalah tanah hibah seluas 150 Hektar,itu salah satu bukti bagi kami,jadi kami yakin kegiatan yang kami lakukan hari ini benar ditanah hibah.”Ujarnya.

Dia juga memaparkan,bahwa keputusan yang ingkrah ini masih diabaikan oleh beberapa oknum,dan sampai saat ini pun belum dilaksanakannya exsekusi lahan tersebut oleh Pengadilan Negeri Menggala/Tulang Bawang,masalah tentang hukum ini jelas sampai dengan PK (peninjauan kembali) itu adalah hukum yang terakhir di Indonesia tapi kami rasa itu masih ada yang mengabaikan oleh oknum-oknum atas keputusan itu,keputusan yang telah ingkrah itu belum dilaksanakan eksekusi oleh pihak pengadilan negeri menggala, jadi untuk itu somasi yang diberikan oleh pihak perusahaan itu sudah jelas-jelas alasan mereka mengatakan bahwa mereka telah memberikan uang peduli sebesar 2 milyar, yang dibayar 2M padahal itu jelas kami juga tidak mengelak tetapi itu bukan pelepasan hak,di karenakan uang yang diberikan oleh Pahlepi Panggrang atas nama pribadi pada tanggal 2 maret 2012 dan dibuktikan tanggal 14 maret 2012 pihak PT.HIM melakukan pengajuan PK dengan keputusan tolak,berkaitan dengan adanya uang sebesar 7,5 M menurut sukman yang di aminkan oleh semua msyarakat pemilik tanah hibah itu kami masyarakat tim 13 tidak pernah tahu itu diberikan kepada siapa.”Jelasnya.

“Jadi samapai kapanpun kami masyarkat yang merasa memiliki hak tetap melaksanakan aktifitas ditanah hibah ini sesuai dengan putusan hukum mulai dari Pengadilan Negeri Menggala sampai Mahkamah Agung,itu telah menyatakan bahwa tanah ini sah milik masyarakat.”Tegasnya.

Di tempat yang sama Mohlisi Manap, salah satu masyarakat lainnya juga berharap kepada penegak hukum meminta lahan seluas 150 hektar ini bisa di exsekusi,”kami meminta kepada penegak hukum untuk bisa menyelesaikan masalah ini dengan dilakukannya exsekusi,karena tanah berserta tanam tumbuh ini sudah sah menjadi hak kami menurut keputusan mahkamah agung.”Harapnya.

Disisi lain PT.Huma Indah Mekar (PT HIM) saat dikonfirmasi terkait aksi yang dilakukan masyarakat Tiyuh Penumangan,enggan memberikan keterangan yang jelas,”saat ini pimpinan perusahaan belum bisa ditemui dan dimintai keterangan.”Ucap Suryono salah satu pihak keamanan PTHIM.
(DD).