Dikawal Pengacara, Mursidah Laporkan Pencemaran Nama Baik di Polda

Lensa News143 views

BANDAR LAMPUNG, Lensalampung.com – Wakil Ketua DPRD Tulangbawang Mursida, SE akhirnya membuat laporan resmi ke Polda Lampung atas tuduhan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Bersama para kuasa hukumnya, Mursidah mendatangi Mapolda Lampung, Rabu (8/4/2020).
Mursidah melaporkan FW atas tindak pidana pencemaran nama baik.

“Klien kami terpaksa melaporkan FW terkait pelaporan penipuan kemarin,” kata pengacara Budi Yulizar, SH dan rekan.

Kepada wartawan Budi mengungkapkan, FW dinilai telah mencemarkan nama baik kliennya baik secara pribadi maupun secara pejabat Legislatif.

“Kami kesini (Polda, red) guna melaporkan balik atas pencemaran nama baik, yang ditujukan kepada klien kami,”imbuh Budi yang diaminkan Putri Maya Rumanti, selaku kuasa hukum Mursidah.

Dilansir dari Tribun Lampung, sebelumnya Mursidah dilaporkan ke Polda Lampung, Selasa (7/4/2020), atas dugaan penipuan dan penggelapan.

“Ini terkait dengan adanya proses pinjam-meminjam uang yang menurut keterangan klien kami digunakan untuk operasional DPRD,” kata Hermawan, kuasa hukum FW.

Hermawan menuturkan, Mursidah meminjam uang senilai Rp 1,4 miliar.

FW mendapatkan dana tersebut dari pinjaman di bank yang cair pada 28 November 2019.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan laporan tersebut baru diterima dan dipelajari terlebih dahulu.

“Laporan masih dipelajari terlebih dahulu. Selanjutnya akan didisposisikan ke direktorat yang membidangi,” ujarnya. (red/ist)