Mesuji, Lensalampung.com – Tekab 308 Polres Mesuji bersama Polsek Tanjung Raya berhasil mengungkap kasus Curas (Pencurian Dengan Kekerasan) melibatkan satu Kepala Desa.
Pelaku yang berhasil diamankan ialah Prayogi Alias Ogi(25) Bin Efendi warga Dusun Tebing Tinggi Desa Talang Batu, Kecamatan Mesuji Timur, Bediyanto (38) Bin Burhan yang berprofesi sebagai Kelapa Desa Tanjung Menang Raya, Kecamatan Mesuji Timur, dan Erta Nadi (35) Bin Burhan, warga Desa Tanjung Menang Kecamatan Tanjung Raya, serta Gunawan(20) Bin Tukiman 20 thn, warga Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya.
Penangkapan berdasarkan LP/ B- 66 / III / 2020 / POLDA LAMPUNG / POLRES MESUJI / POLSEK Tanjung Raya / Subsektor Mesuji Timur, LP / 142 – B / III / 2020 / POLDA LPG / POLRES MESUJI / SEK RAYA Tanggal 23 Maret 2020, Lp /80-B/II/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 10 februari 2020, LP /490-B/XII/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 18 Desember 2019, LP /37-B/I/2020/Polda Lpg/Res Mesuji/Sek Raya, tgl 20 Januari 2020.
Kapolres Mesuji AKBP Alim didampingi Wakapolres Mesuji Kompol Joni, menjelaskan, keempat pelaku di tangkap pada Rabu (15/4/2020) pukul 16.30 wib di tempat yang berbeda di Kabupaten Mesuji. Penangkapan dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Mesuji IPTU Riki Nopriansyah dan Kapolsek Tanjung Raya AKP Taka.
“Dari keempat pelaku, satu diantaranya adalah Kepala Desa, modus Operandi paea pelaku adalah melakukan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata api dan menodong korban dalam Rumah dan mengambil harta korban serta curas di jalan dengan mengancam menggunakan senpi kepada korban,”Ungkap Kapolres saat di Ruang kerjanya, Kamis(16/4/2020).
Kemudian, AKBP Alim mengungkapkan bahwa, aksi yang dilakukan para pelaku di jalan poros Desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur,Desa Tanjung Sari Kecamatan Tanjung Raya, Desa Muara Tenang Kecamatan Tanjung Raya, Jalan Poros Selamat Datang Kecamatan Tanjung Raya, dan Desa Sidomulyo Kecamatan Mesuji Kabupaten Mesuji.
” Para pelaku telah diamankan untuk diproses lebih lanjut, barang bukti berupa Surat nota Emas, Kotak Samsung,1 buah Hp Nokia milik korban, 1 Buku BPKB Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX berwarna Hitam Hijau dengan Nopol: BE 3287 LE, Noka: MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 Atas nama Sumarlan ,”Terangnya.
Selain itu, 1 Lembar STNK Sepeda Motor Merk Kawasaki KLX berwarna Hitam Hijau dengan Nopol:BE 3287 LE, Noka: MH4LX150FHJP56767 Nosin: LX150CEW82612 Atas nama Sumarlan, 1 buah kotak HP Merk Xiaomi, 1 unit mobil Avanza warna hitam Nopol BE 1024 LE , 1 unit Sepeda Motor Kawasaki KLX warna Hijau. (Rls/Har)