Mesuji, Lensalampung.com – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mesuji belum melaksanakan rekomendasi Inspektorat sebagai tindak lanjut dari hasil pemeriksaan terkait kasus bantuan bagi korban kebakaran di Desa Wiralaga 1, Kecamatan Mesuji.
Diketahui dari hasil pemeriksaan yang dilakukan fihak insfektorat akhir 2019 lalu BPBD terbukti bersalah melanggar aturan dalam pelaksanaan penyaluran bantuan bagi korban kebakaran.
“Kasusnya sudah kita tangani, kita sudah merekomendasikan agar BPBD menyelesaikan permasalahan dengan penerima bantuan. Tapi sayang rekomendasi kita sampai sekarang belum dijalankan. Sudah agak lama remondasi itu kita kirim ke BPBD dan ditembuskan ke Bupati Mesuji,”ujar Irban 1 Arif Dwiyanto, kepada wartawan.
Dijelaskan remendasi tersebut diantaranya melaksanakan ulang proses tranfer dana bantuan sebesar Rp 55 juta ke rekening penerima bantuan.
“Secara administrasi transfer dana bantuan harus ke rekening penerima bantuan. Dan berkoordinasi ke penerima untuk bersama menghitung jumlah kekurangan, dan jika memang ada kekurangan harus dikembalikan,” imbuhnya. (Har)