Kepala Tiyuh Penumangan Diduga Langgar Perbup dan PMH, ini Penjelasan Kabag Hukum Tubaba!

Lensa News115 views

Tubaba.Lensalampung.Com – Terkait Pemberitaan Atas Perbuatan Yang Dilakukan Kepala Tiyuh Penumangan,Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Kabupaten Tubaba,Diduga Melanggar Perbup Bupati Tubaba No.49 Tahun 2019,Kabag Hukum Tubaba Angkat Bicara Dan Menegaskan Jika Tidak Ditaati Maka ini Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Sofiyan Nur,Kabag Hukum Pemkab Tubaba menegaskan,Menurut dirinya setelah dilahirkannya Perbup Bupati Tubaba tersebut diwajibkan seluruh aparatur Tiyuh/Desa harus mentaati Peraturan tersebut.”Sesuai dalam peraturan perundang-undangan,saya tidak punya kewenangan mengatakan kebijakan kepalo Tiyuh Penumangan, Samsudin, benar atau salah,sepanjang kepalo tiyuh penumangan lama, melakukan kesalahan melanggar ketentuan peraturan pemerintah Tubaba, jika dia melanggar perbup itu berarti ia salah.”Kata Sofiyan Nur saat dikonfirmasi,(14/5/2020).

Selanjutnya,Berkaitan dengan ini ketika dia sudah di tegur oleh Bupati ataupun Dinas terkait dia masih tetap saja berpegang teguh dengan kebijakannya itu berarti masuk ke ranah pidana, pidananya Perbuatan Melawan Hukum (PMH).”Tegas Sofiyan Nur.

“Sofiyan Nur menegaskan,setiap segala sesuatu yang bertentangan dengan aturan maka orang tersebut harus menanggung resiko yang diperbuat,dan dirinya pun mengatakan akan berkoordinasi dengan Tapem Tubaba.Oleh karena itu dengan hal ini kami akan kordinasikan dulu dengan pihak Tapem Tubaba,ketika disitu ada pelanggarannya laporkan saja ke penegak hukum,karena setiap segala sesuatu yang melanggar dengan perundang-undangan patal dengan hukum maka yang bersangkutan akan menanggung sendiri apapun resikonya.”Ujarnya.

Kemudian Sofiyan Nur juga menambahkan apabila ini ditemukan pelanggan maka tindakan tersebut tidak bisa dibiarkan.”Kalau kita dari bagian Hukum Pemda Tubaba, jika yang bersangkutan melanggar berhentikan, nah semua kaitan ini adalah ke kecamatan dan ke Tata Pemerintahan karena mereka yang melakukan pembenahan terkait persoalan pemerintah tiyuh Penumangan,yang bisa memutuskan hak prioratip adalah keputusan pengadilan tata usaha negara dan keputusan bupati Tubaba.Kalau misalkan itu melanggar ya tidak boleh di biarkan.”Pungkasnya. (DD)