Berawal Dari Berita di Media Massa, Oknum Kajari Dkk Pemeras Kepsek Akhirnya Masuk Bui

Foto : Detik.com

Jakarta- Dikutip dari Detik.com Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Hayin Suhikto ditetapkan sebagai tersangka pemerasan sekolah-sekolah di Indragiri Hulu, Riau. Hayin jadi tersangka bersama dua orang lainnya yakni Kasipidsus Kejari Indragiri Hulu Ostar Al Pansri, serta Kasubsi Barang Rampasan pada Seksi Pengelolaan dan Barang Rampasan Kejari Indragiri Hulu Rionald Febri Ronaldo.

Kasus yang menyeret Hayin bermula adanya pemberitaan di media massa soal 64 kepala SMP di seluruh Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, yang merasa diperas oleh pejabat Kejari Indragiri Hulu Riau terkait dana BOS pada 2019 sehingga mengundurkan diri. Atas pemberitaan tersebut, Bidang Pengawasan Kejati Riau melakukan pemeriksaan.

Hasil klarifikasi kemudian ditingkatkan ke Inspeksi Kasus dengan diterbitkannya surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Riau nomor 237/L.4/L.1/07/2020 untuk melakukan inspeksi kasus terhadap 6 pejabat struktural di Kejaksaan Negeri Indragiri hulu.

Dari hasil klarifikasi itu juga terbukti keenam pejabat Kejari Indragiri Hulu melakukan perbuatan tercela sehingga diberikan sanksi disiplin berat berupa pencopotan dari jabatan strukturalnya. Adapun enam pejabat Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu yang dikenai sanksi disiplin.

Keenam pejabat tersebut dinyatakan terbukti melakukan perbuatan tercela sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 dan angka 8 juncto Pasal 13 angka 1 dan angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri.

Dalam aturan tersebut sudah diatur setiap PNS dilarang menyalahgunakan wewenang dan menerima hadiah atau pemberian apa saja dari siaapa pun juga yang berhubungan dengan jabatan atau pekerjaannya. Atas dasar itu, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan KPK karena permasalahan tersebut juga diadukan ke KPK.

Para tersangka disangkakan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat 2 juncto ayat 1 huruf b UU Nomor 31 1999 tentang Korupsi. Selain ditindak pidana, tersangka dijatuhi hukuman disiplin PNS.

“Penyidik berkesimpulan telah terpenuhi minimal dua alat bukti sehingga ditetapkan tersangkanya,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kejaksaan RI, Selasa (18/8/2020).

Hari tersangka pun langsung dilakukan penahanan. Ketiganya ditahan oleh penyidik jajaran bidang Pidana Khusus Kejagung selama 20 hari ke depan dan ditempatkan di Rutan Kejagung.

Hari menuturkan dugaan pemerasan tersebut dilakukan kepada sejumlah kepala sekolah dengan jumlah berbeda. Ada yang memberikan uang Rp 10 juta, ada pula yang memberikan uang Rp 15 juta.

“Total keseluruhan sementara ini sekitar hampir Rp 650 juta. Masih dalam proses penyidikan. Oleh karena itu, dugaan sementara mengenai jumlah berapa totalnya, masih dalam proses penyidikan,” paparnya.

Dia menjelaskan lagi, tiga tersangka ini akan mendapatkan pendampingan hukum dari Persatuan Jaksa Indonesia (PJI). PJI akan menunjuk pengacara untuk mendampingi para tersangka. Hari menjelaskan pengacara yang ditunjuk bukan lah jaksa melainkan pengacara dari organisasi advokat.

“Setelah ditunjuk oleh yang bersangkutan mau digunakan atau tidak, atau yang bersangkutan mempunyai pengacara sendiri maka terserah yang bersangkutan,” ujarnya. (Red).