Ditetapkan Tersangka Maya Metissa Resmi Oleh Kejaksaan Negeri Lampura

Lensa News193 views

Lampung Utara.,Lensalampung.com – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara Maya Meitisa resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Bantuan Operasional Kesehatan (BOK).

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Ati Rusmiati Ambarsari di damping kasi intel hafidz dan kasi pidsus Aditia dalam konferensi pers mengatakan, penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan kejaksaan negeri Lampung Utara.

Kejaksaan negeri Lampung Utara menetapkan tersangka dugaan kasus korupsi dana alokasi kusus dak nom fisik Bantuan operasional kesehatan (BOK) tahun 2017 dan 2018 pada Satker Dinas Kesehatan, Tersangka yang ditetapkan kepala dinas kesehatan kabupaten Lampung Utara Dr Maya Metissa.

“Kami hari ini tetapkan tersangka dana BOK kesehatan dua tahun di dinas kesehatan,” Rabu, (26/08/2020).

Ia mengatakan untuk dana BOK tahun 2017 sebesar Rp 15 Miliar, dan tahun 2018 sekitar Rp 16 Miliar. Total untuk BOK kurang lebih sebesar Rp 32 Miliar. “Penyelidikan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat, sejak tahun 2019,” ujarnya.

Dari rentang waktu, dilakukan penyidikan dan penetapan tersangka pada hari ini. Dari penyidikan, kemudian ditetapkan tersangka.

Setelah dilakukan penetapan tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Dr. maya Metissa, di rutan kelas II B Kotabumi, Rabu 26 Agustus 2020. “Langsung kami tahan Dr. Maya Metissa,” kata Atik Rusmiati Ambarsari, kepala kejaksaan negeri Lampung Utara.

Sebelum ditahan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Dr. Maya Metissa. Pemeriksaan dilakukan diruang Staff pidana khusus kejaksaan Negeri Lampung Utara. “Sampai kami periksa kesehatan sebelum dilakukan penahanan,” ujarnya.

Dokter Maya Metissa dilakukan penahanan dengan menggunakan mobil dinas kejaksaan setempat Toyota Avanza BE 2065 BZ. Keluar dari pemeriksaan, perempuan berhijab sudah menggunakan rompi warna merah dengan berjalan di dampingi oleh Staf kejaksaan negeri Lampung Utara.(Ccp/Bbn)