Ini Tangapan PH Maya Mantan Kadiskes Lampura, Kejari: Berkas Sudah Dilimpahkan

Lensa News132 views

Lampung Utara,Lensalampung.com – Persoalan yang menjerat mantan Kadis Kesehatan Kabupaten Lampung Utara, Maya Metisa, keranah hukum hingga dilakukan penahanan. Penasehat Hukum (PH) Maya Metisa masih pasif dan menunggu jalannya proses hukum yang berlaku.

PH berpendapat seyogyanya semua lini tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah, dan mengikuti fakta persidangan hingga ditentukan bukti sebenarnya.

“Penyidik Kejari LU menyatakan ibu Kadis melakukan dugaan korupsi tersebut, tapi terbukti atau tidaknya mari kita sama sama ikuti prosedur proses persidangan, mari kita sama sama menjunjung asas praduga tak bersalah. Masalah permohonan penangguhan penahanan hingga kini belum kami ajukan dan kami mengikuti prosedur hukum terimakasih atas koordinasinya.” jelas Nurul Hidayah.SH.MH, PH Maya, Kantor Advokat dan Penasehat Hukum DR (Can), Bandar Lampung, melalui pesan singkatnya, selasa (1/09/2020).

Mengenai ungkapan bahwa Maya merasa terzolimi, Nurul menyatakan, bahwa hal itu bukanlah wewenangnya. “Kata klien saya ibu Maya metissa tentang dizalimi dalam hal ini saya no coment karena bukan ranah saya untuk menjelaskan apa yang disampaikan oleh klien saya.” ucapnya.

Saat ditanya mengenai dugaan aliran 10 persen ke kliennya, dirinya enggan mennjabarkannya, hanya saja untuk pertanyaan ini silahkan lebih lengkap dari hasil dari pemeriksaan penyidik Kejari LU, “konfirmasi saja pada penyidik.” pungkasnya.

Sementara terpisah, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Hafiezd,SH.MH, mewakili Kajari Menjelaskan, bahwa pihaknya sudah melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang dan menunggu jadwal sidang.

“Kita sudah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) hari senin kemarin, setelah itu kita menunggu penetapan jadwal sidang dari PN Tanjung Karang. Kalau nanti mereka bermohon untuk dilimpahkan ya udah akan kita lakukan. Sat ini Tersangka masih d sini (Rutan Kotabumi).” ucapnya.

Saat ditanya lebih jauh, mengenai adakah indikasi nama-nama lain yang bakal terseret atau terlibat dalam perkara ini, Hafiezd mengatakan, “Belum ada, kita masih fokus dengan Maya, kita belum tau nanti kita lihat hasil Penyidikan bisa iya? bisa tidak, nanti apakah ada yang mengarah ke tersangka baru atau tidak kita liat dipersidangan.” jelasnya, serta katakan,”Kita liat nanti aja di persidangan (terkait 10 persen fee ke Maya).” jelasnya.

persoalan ini dikatakan Hafiezd, lebih cepat dengan alasan, untuk kepentingan tersangka dan masyarakat itu sendiri, dimana sebelumnya ada pertanyaan kenapa lama hal itu karena proses dan membutuhkan waktu.(Ccp/Bbn)