DPRD Lampura Gelar Paripurna Pemberhentian & Pengusulan Bupati Lampura

Lensa News103 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) menggelar paripurna pemberhentian Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara dan paripurna pengusulan pendefinitifan wakil bupati Lampung Utara menjadi bupati Lampung Utara. Kamis (10/9/2020).

Rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka menindak lanjuti Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 131.18-2764 tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara dan surat salinan keputusan Gubernur Lampung nomor 130/2618/01/2020 perihal palaksanaan rapat paripurna pemberhentian Bupati Lampura dan pengangkatan Wabup menjadi bupati Lampura.

Paripurn tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Lampura, Romli, A.Md didampingi Wakil Ketua I, Madri Daud, SE. MH, Wakil Ketua II, Dedi Sumirat, Wakil Ketua III, Joni Saputra dihadiri oleh Plt Bupati Lampura, Budi Utomo dan 26 anggota DPRD kabupaten setempat.

Usai paripurna, Ketua DPRD Lampura, Romli, A.Md kepada sejumlah awak media mengatakan, bahwa pihaknya segera mengirimkan usulan pengangkatan Wakil Bupati Lampung Utara sebagai Bupati Lampura sisa masa jabatan 2019-2024 kepada Kemendagri melalui Gubernur Lampung.

” Insa Allah besok (Jumat 11/9/2020) kami mengirimkan surat usulan pengangkatan tersebut melalui Guburnur Lampung ke Kemendagri,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengesahkan dan memutuskan pemberhentian dengan tidak hormat
Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatannya sebagai Bupati Lampung Utara periode 2019-2024.

Kutipan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kemendagari Nomor 131.18-2764 tahun 2020 tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara yang ditetapkan pada tanggal 25 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Titi Karnavian.

Dalam SK tersebut, tertuang Mendagri menetapkan keputusan Menteri Dalam Negeri tentang pengesahan pemberhentian Bupati Lampung Utara Provinsi Lampung. Kemudian mengesahkan pemberhentian tidak dengan hormat Agung Ilmu Mangkunegara dari jabatan sebagai Bupati Lampung Utara.

Selain itu, dalam SK tersebut juga tertuang menunjuk Budi Utomo wakil Bupati Lampung Utara untuk melaksanakan tugas dan kewenangan bupati Lampung Utara sampai dilantiknya Budi Utomo sebagai Bupati Lampura sisa masa jabatan 2019-2024.

Sementara itu, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Utara, Romli, A.Md saat dikonfirmasi diruang kerjanya mengatakan, bahwa DPRD telah menerima surat SK tersebut pada tanggal 4 September 2020.

” Berdasarkan SK tersebut, Dewan DPRD Lampura telah melaksanakan Rapim (Rapat pimpinan),” kata Ketua DPRD Lampura, Romli diruang kerjanya didampingi Wakil Ketua 1, Madri Daud dan Wansori. Senin (7/9/2020).

Setelah melakukan Rapim, lanjut Romli DPRD belum memutuskan untuk membahas di tingkat Badan Musyawarah (Banmus) melainkan akan terlebih dahulu untuk memanggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengsinkronkan terkait SK tersebut.

“Jangan sampai nanti persoalan ini ada hal- hal yang tidak kita inginkan di kemudian hari. Kalau agenda itu selesai besok maka DPRD segera akan menindaklanjutinya ke tingkat Banmus untuk mengagendakan pelaksanaan Paripurna,” ujarnya.

Dalam hal ini terang Romli, pihaknya diberikan waktu 10 hari kerja sejak diterimanya SK dari Kementerian Dalam Negeri untuk segera melaksanakan Paripurna pemberhentian dan paripurna pengusulan pendefinitifan bupati.

” Insa Allah DPRD Lampura siap menindaklanjuti SK pemberhentian jabatan bupati Lampung Utara,” tukasnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara Kepala melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Kabupaten Lampura membenarkan jika SK pemberhentian AIM dari jabatannya sudah turun.

” SK tersebut bersama Surat Gubernur Lampung yang ditujukan kepada DPRD Lampura. ” Kata Kabag Tapem, Ibrodi Wilson beberapa hari yang lalu.

Kendati demikian, surat dimaksud ditujukan kepada DPRD, dirinya tidak dapat memberikan penjelasan secara detail. Namun pada pokoknya, berisikan permintaan agar DPRD Lampura, dapat segera melaksanakan paripurna pengesahan pemberhentian Bupati non aktif AIM dan pengangkatan Plt Bupati Budi Utomo sebagai bupati Lampura sisa masa jabatan tahun 2019-2024.(Bbn/Ccp)