Tekab 308 Polres Lampura Hadiahi Timah panas Spesialis Pelaku Curat

Lensa News136 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com– Spesialis pelaku pencurian dengan pemberatan berhasil ditangkap Tekab 308 Satuan Reskrim Polres Lampung Utara dan terpaksa dihadiahi timah panas karena aktif melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata api.

Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M. Si, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto, S.I.K, mengatakan, spesialis pelaku tindak pidana pencurian yang disertai pemberatan itu berhasil ditangkap Tim Tekab 308 Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Personil Reskrim Polsek Sungkai Selatan saat berada disalah satu minimarket didaerah Desa Cempaka Raja, Kecamatan Sungkai Jaya, kabupaten setepat.

“Saat akan ditangkap pelaku melakukan perlawanan aktif menggunakan senjata api jenis revolver sehingga dilakukan tindakan tegas terukur,” kata AKP Gigih Andri Putranto,(19/09/2020).

Terungkapnya serangkaian aksi kejahatan yang dilakukan pelaku ini, lanjut AKP Gigih Andri Putranto, bermula dari laporan korbannya warga Jalan H. Dermawan Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara.

Pada saat itu pelaku berinisial AD (32) warga Desa Kotabumi Tengah Barat ini melancarkan aksinya di rumah korban. Tepatnya pada hari Jumat tanggal 23 Maret 2020 sekira pukul 04.00 WIB, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara merusak jendela bagian samping rumah dan mengambil 1 unit sepeda motor metik jeis vario warna silver, handpone, jam tangan, 2 buah cincin blue sapir, jaket kulit warna hitam, sendal kulit warna coklat, celana dan dompet yang berisi ATM BRI atas nama pelapor (Korban).

“Bersama pelaku diamankan barang bukti berupa, 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver berikut 8 butir peluru aktif, 1 buah sarung senjata warna hitam, 1 unit sepeda motor warna hitam, 2 buah kunci T berikut 3 anak kunci, 3 unit handpone, 1 buah batang besi yang lancip,
1 buah alat hisap sabu (Bong) berikut 3 kaca pirex, 1 buah tas selempang warna hitam, 1 buah dompet yang berisikan KTP atas nama Narsim, STNK kendaraan roda dua jenis metik, dan SIM bersama KTP atas nama pelakun,” jelas AKP Gigih.

Hasil pengembangan pelaku terlibat dalam beberapa aksi kejahatan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / 271 / B / III / 2020 / Polda Lampung / SPKT RES LU, Tanggal 13 Maret 2020, lalu di TKP dalam LP/871/B/IX/2020/Polda Lampung/ Res LU, Tanggal 02 September 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/173/B/VIII/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Bukit Kemuning tanggal 19 Agustus 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/56/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 25 Mei 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/57/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/Sek Sungkai Selatan tanggal 25 Mei 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/65/B/VI/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 15 Juni 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/73/B/VII/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 01 Juli 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/192/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 13 September 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/193/B/V/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 14 September 2020. (Tindak Pidana Curat 363). LP/194/B/IX/2020/ Polda Lampung/Res LU/ Sek Sungkai Selatan tanggal 15 September 2020. (Tindak Pidana Curat 363). TKP Desa Napal Belah Kec. Abung Tinggi Curat Rumah dengan Kerugian 2 unit R2 jenis Yamaha N Max dan Honda Beat, ungkap Kasat.(Ccp /Bbn)