Lampung Utara,Lensalampung.Com – Dalam kurun waktu satu bulan periode 18 Agustus s/d 18 September Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 38 kasus Tindak Pidana Dengan mengamankan 30 orang pelaku hasil dari Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (YRYD).
Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si. mengatakan dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Lampung Utara, jajaran Polres Lampung Utara berhasil mengungkap 38 kasus tindak pidana berbagai jenis dengan mengamankan 30 Pelaku selama satu bulan.(21/09/2020)
Adapun 38 kasus dan 30 pelaku diantara, 2 kasus Curas dengan pelaku 3 orang, Curat 21 kasus pelaku 12 orang, Curasmor 2 kasus pelaku 2, Curanmor 3 kasus pelaku 3, Senpi 2 kasus pelaku 2, Tipu/Gelap kasus 3 pelaku 3, Cabul kasus 4 pelaku 4 dan Pengrusakan 1 kasus 1 pelaku 1.
“Dari 38 kasus yang berhasil diungkap, ada 1 kasus yang menonjol yakni kasus Curat dengan pelaku 1 orang dengan menggunakan senpi yang telah melakukan aksinya sebanyak 10 kali di barbagai lokasi,” ujar AKBP Bambang Yudho didamping, Waka Polres Kompol Rosef Efendi dan Kasat Reskrim AKP Gigih saat menggelar Konferensi Press di Mapolres setempat.
Selain mengamankan para pelaku, Polres Lampung Utara juga mengamankan sejumlah barang bukti Sepeda Motor sebanyak 7 unit, Sajam 3 bilah, Senpi 2 pucuk, Amunisi 11 butir, Mata Kunci T 3 buah, Hp 4 unit, Uang 217.000, Kompor 1 buah, TV 1 buah dan 25 lainnya.
“Polres Lampung Utara dan jajaran akan selalu berkomitmen terus meningkatkan situasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat di Kabupaten Lampung Utara untuk menekan gangguan Kamtibmas,” kata Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono, S.I.K., M.Si.(Ccp/Bbn)