TULANGBAWANG, Lensalampung.com – PT. Citra Lamtorogung Perkasa (CLP) melalui Tim kuasa hukumnya, Hermawan S.H.i.,MH., CM.,SHEL belum dapat menunjukan keaslian dokumen yang dimilik PT.CLP pada agenda sidang pemeriksaan keabsahan dan alat bukti dan surat kuasa perkara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala.
Sidang pemeriksaan yang dihadiri oleh kedua belah pihak yakni 21 warga Kagungan Rahayu dan perwakilan pihak perusahaan yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum, pada hari Senin (21/09/20) lalu, di Pengadilan Negeri (PN) Menggala, yang dipimpin oleh Majelis Hakim, Fridar Rio Ari Tentus Marbun S.H belum menemui titik terang, Uang Ganti Rugi (UGR) yang seharusnya sudah diterima 21 warga Kagungan Rahayu pun masih tertahan.
Pihak lawan VERZET pada persidangan Perdata nomor 37/Pdt.G/2019/PN MGL, senin (14/09/20) yang lalu, Tamzil Zailal yang mengatas namakan dirinya mendapat kuasa khusus dari PT.CLP, melalui tim kuasa hukum Hermawan CS. Sebelumnya telah berjanji untuk membuktikan Keabsahan dan keaslian dokumen, dan siap menghadirkan ke dua saksi dihadapan majelis hakim.
Tetapi faktanya, dokumen asli yang dijanjikan tidak dapat ditunjukan pada persidangan. Hal ini tentunya menguatkan bahwa 21 warga Kagungan adalah pemilik yang sah, sebab lahan tersebut merupakan diluar daripada HGU Perusahaan. Seharusnya PN Menggala, tidak lagi memiliki alasan dan keraguan dalam penahanan UGR yang seharusnya sejak dahulu dimiliki warga.
Menurut Yasmin selaku pihak yang di tuakan perwakilan 21 warga, melalui Kuasa Hukum Bangkit SH. Apa yang dikemukakan oleh para Tamzil Zainal CS, sebagai pelawan di majelis persidangan di Pengadilan Negeri Menggala, dianggap tidak memenuhi syarat Hukum Perdata yang telah dijanjikan dengan menunjukkan bukti keaslian berkas serta menghadirkan Ke 2 saksi PT.CLP.
”Jadi hasil sidang perkara perdata nomor 37/ Pdt. G/2019/PN Menggala, senin (21/09/20), hanyalah kebohongan publik yang diduga dilakukan dengan sengaja dan berjamaah untuk melakukan penjegalan hak masyarakat Kagungan Rahayu,”ujar Bangkit yang diaminkan Yasmin dan rombongannya.
Sementara itu, menurut Jafar selaku warga pemilik hak lahan tanah yang terkena pembangunan Jalan Tol Trans Sumatra (JTTS) Terbanggi Besar Pematang Panggang II, perkara perdata pada sidang Pengadilan Negeri Menggala, diduga ada keberpihakan para majlelis hakim PN Menggala kepada pihak lawannya.
”Sebagai warga negara yang patuh dengan Hukum, saya meminta kepada Polres Tulang Bawang untuk dapat memproses oknum Pengadilan Negeri Menggala dan oknum yang mengatasnamakan kuasa dari PT. CLP,” harap Jafar.
Adapun dokumen asli yang harus dihadirkan pada sidang pemeriksaan, diantaranya (1). Sertifikat HGU PT.CLP, No.22 tanggal 06/ 12/ 1995, hanya foto copy-an saja.
Bukti Ke (2), tentang surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Provinsi Lampung No.AT 02.01/ 784/18/VII/2020, diduga tidak sesuai dengan bukti – bukti keaslian surat tergugat Yasmin CS.
Bukti Ke (3), tentang Akta AD/ART Perusahaan PT.CLP yang dihadapkan kepada Majlis Hakim, cuma sebatas foto copy’ an saja, disinyalir tidak sesuai dengan no, tanggal, dan tahun ke aslian dokumen PT.CLP yang sebebarnya.
Bukti Ke (4), tentang surat kuasa asli dari perusahaan PT.ClP yang berbunyi bahwa berdasarkan surat kuasa yang dibuat dihadapan Notaris Helmi, S.H, pada tanggal 19 agustus 2019 Kota Bandar lampung, stas nama Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) dan sebagai pemilik sertifikat HGU No.06/Mgl tahun 1989 dan nomor 22/Mgl tahun 1995 bahwasannya telah jelas tertulis memberi Kuasa Kepada Dion Hardi CS.
Bukti Ke (5), surat dari oknum PT.CLP yang dikirimkan Kepada Yasmin dkk, dengan isi kupitan surat bahwa pada tanggal 16 Juni 2020, oknum PT.CLP pernah mengirimkan surat kepada saudara Yasmin CS yang dimana PT.CLP mempertanyakan perihal bagaimana proses pembuatan AJB, Akta Hibah, Sporadik, sehingga Laham HGU PT.CLP berpindah hak kepada Yasmin dkk. (rls/red)