Bandar Lampung, Lensalampung.com – Merasa dirugikan hingga mencapai Rp 800 juta, Yustinus Haryadi BTN ASABRI Blok A-4 RT 001 RW 013 Kelurahan Gedog Kecamatan Sananwetan, Kota Blitare, Jawa Timur melaporkan seorang Oknum Anggota Kepolisian berpangkat AKP ke Mapolres Bandar Lampung.
Yustinus Haryadi didampingi oleh Tim Pengacaranya dari Kantor Hukum Arizona & Partner yakni Ayu Arizona, SH , Budi Yulizar, SH dan Muhammad Syahidin Indra Jaya, SH pada Kamis (24/09/2020) kedatangan pelapor dan kuasa hukumnya ke Polresta Bandar Lampung sekitar pukul 12.00 wib.
“Objek sengketa tanah terletak di JL. Nusantara 9 Kelurahan Labuhan Ratu, Kecamatan Labuhan Ratu Raya Bandar Lampung, dengan terlapor atas nama SRY dkk (nama inisial),”kata Yustinus Haryadi kepada wartawan.
Ia menjelaskan, laporan telah disampaikan dan diterima oleh penyidik Polresta Bandar Lampung dengan Tanda Bukti Laporan nomor TBL/B-1/2064/IX/2020/LPG/RESTA BALAM dan Laporan Polisi nomor LP/B/2064/IX/2020/RESTA BALAM tertanggal 24 September 2020.
“Penyerobotan lahan pada 24 maret 2020 berlokasi di Labuhan Ratu Raya Kota Bandar Lampung dengan terlapor tersebut yang diketahui merupakan Anggota Polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) berinisial SRY dan kawan-kawan,”ujar Yustinus.
Yustinus mengaku bahwa akibat penyerobotan lahan miliknya di Bandar Lampung tersebut, ia mengalami kerugian lokasi tanah yang jika dinilai dengan uang sebesar 800 juta.” Tanah itu kalau ditafsir dengan nilai sebesar Rp 800 juta,”cetusnya. (Tim)