IRT Ini Laporkan Suaminya ke Polisi
Bandar Lampung – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) Warga Kelurahan Way Dadi, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, Lampung harus melaporkan suaminya berinisial YA ke Polisi lantaran mengalami tindakan yang tidak pantas yaitu Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Mendapatkan tindakan tersebut, SP (34) Korban meminta pendampingan dengan Kantor Hukum Budi Yulizar, SH & Patners untuk melaporkan ke Mapolresta Bandar Lampung.
Korban SP (34) didampingi Kuasa Hukumnya Budi Yulizar SH mengatakan, kejadiannya naas itu dilakukan oleh YA (Pelaku) pada pukul 03.00 Wib hari Minggu 27 September 2020 dini hari.” Klien saya mendapatkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh YA, saat ini sudah melaporkan ke Polresta Bandar Lampung,”kata Budi Yulizar pada Minggu (27/09/2020).
Kejadian tersebut terjadi disuatu tempat yaitud di Jalan Merapi, Perumnas Kelurahan Way Halim, Kecamatan Way Halim, Bandar Lampung.” Klien saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik untuk diproses secara hukum,”ucap Budi Yulizar.
Budi menambahkan, atas peristiwa tersebut pelaku YA dilaporkan dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.” Klien saya mengalami luka lebam pada bagian mata dan luka bagian perut, serta jontor di bagian bibir atas,”pungkasnya.
“Laporan telah diterima penyidik Polresta Bandar Lampung dengan nomor Tanda Bukti Laporan TBL/LP/B-1/2089/IX/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM, berdasarkan Laporan Polisi dengan nomor LP/B-1/2089/IX/2020/LPG/SPKT/RESTA BALAM tertanggal hari ini Minggu 27 September 2020,”pungkasnya. (*).