Mesuji, Lensalampung.com – Rencana pembagunan masjid agung dan tempat wisata religi oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji yang sempat tertunda akibat penanganan Covit-19 akhirnya kembali dilanjutkan pada APBD Perubahan tahun angaran 2020.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Murni, melalui Kepala Bidang Permukiman Kuntadi menyatakan mega proyek yang menelan APBD Mesuji hingga Rp 75 Milyar itu dilaksanakan secara multiyears.
“Pelaksanaan pembagunan masjid agung sekaligus tempat wisata dilaksanakan tiga tahap atau tiga tahun berjalan. Tahap pertama tahun 2020 ini, sudah dianggarkan kembali diangaran perubahan sebesar Rp 15 Milyar tahap pertama, Rp 30 M, tahun kedua dan 30 M tahun ketiga, ungkap Kuntadi.
Dalam proses pelaksanaan lanjut Kuntadi, Pemkab Mesuji bekerja sama dengan Universitas Lampung terkait uji kelayakan dan penyusunan dokumen analisisa dampak lingkungan (Amdal).
“Untuk uji kelayakan kita sudah MoU dengan Unila. Sementara tahapan pembagunan APBD-P sedang dalam proses evaluasi Provinsi, dan kita sedang menyiapkan untuk proses lelang. Mungkin dalam waktu dekat sudah digelar” tandasnya. (Ishar)