Tubaba, Lensalampung.Com – Pandemi Covid-19, Diskoprindak (Dinas Koperasi Perindustrian Dan Perdagangan) Kabupaten Tubaba Kembali Memperpanjang Bantuan 2,4 juta Untuk Usaha Mikro Kecil.
Drs.Khairul Amri,Kepala Dinas Koprasi perindustrian dan perdagangan (Diskoprindak) yang diwakili oleh Agus Purwana Kasi Usaha Mikro,mengatakan,BPUM (program bantuan usaha mikro) dari kementerian dan Usaha kecil menengah Republik Indonesia,sempat di tutup dikarenakan kuota sudah mencukupi.”Terang Agus.(12/10/2020).
“Kemudian beberapa hari yang lewat kita mendapatkan surat untuk perpanjangan melanjutkan penyaluran BPUM kepada pemilik usaha kecil menengah.”berkenaan surat sekretariat kementerian koprasi dan UKM Nomor : 367/SM/VIII/2020, tanggal 4 Agustus 2020 prihal:pendataan program bantuan bagi pelaku usaha mikro (BPUM) maka disampaikan hal sebagai berikut.”Kata Agus Purwana Kasi Usaha Mikro.
Program bantuan bagi pelaku usaha mikro pada tahap I (pertama) mendapat alokasi sebesar 9,1 Juta,pelaku usaha mikro sesuai dengan DIPA Nomor : SP DIPA-044 01.1.401741/2020 tanggal 11 agustus 2020,kementrian Koperasi dan UMK cq.Deputi bidang pembiayaan telah mengajukan usulan penambah anggaran program BPUM yang semula di targetakn 9,1 juta menjadi 12 juta,palaku usaha mikro dengan total anggaran sebesar Dua pulah delapan Triliun delapan ratus miliar.”Ungkapnya.
“Maka berkenaan hal diatas tersebut, maka Kementerian memperpanjang untuk pengumpulan data program BPUM yang semula berahir pada minggu kedua bulan oktober maka kini diperpanjang sampai akhir bulam November 2020,untuk pendaftaran hari ini bagi pelaku usaha mikro yang berada dikabupaten Tubaba,sampai siang ini baru mencapi 10 pelaku usaha mikro yang mendaftar.”Tutup Agus.
(DD).