Lampung Utara, Lensalampung.Com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) berencana akan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap kadernya yakni Abadi kepada Jupi Sunandar.
Demikian yang diutarakan oleh Sekretaris DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Lampung Utara, Wirta Jaya Putra saat di temui di kantor DPC PDI-P Lampura. Senin (12/10/2020).
Dijelaskan Jaya, bahwa pihaknya pada tanggal 15 Januari 2020 menerima surat dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI-P dengan nomor 1091/IN/DPP/I/2019 perihal instruksi pelaksanaan putusan Mahkamah Partai.
Kemudian pada tanggal 19 Juni 2020 DPC PDI-P kembali menerima surat masuk dari DPD PDI-P Provinsi Lampung dengan nomor 120/IN/DPD.15/VI/2020 perihal intruksi pelaksanaan Putusan Mahkamah Partai Nomor : 58/M.PDIP/VIII/2019 Perihal Sengketa Perselisihan Pemilu Legislatif.
” Memang ada sengketa internal antara Abadi dan Jupi Sunandar di Dapil III pada saat pileg 2019 yang lalu yang dilaporkan kepada mahkamah internal partai,” jelas Bung Jaya sapaan akrabnya.
Lebih lanjut, setelah diproses di mahkamah internal partai dewan pimpinan pusat PDI-Perjuangan mengeluarkan rekomendasi yang isinya memenagkan Jupi Sunandar dalam laporan sengketa perselisihan pemilu legislatif.
Dalam duduk perkara ini, jelas Jaya, didalam perolehan suara Jupi Sunandar dan Abadi dalam pemilu legislatif 2019 lalu untuk pengisian keanggotaan DPRD Lampura Dapil III berdasarkan form model DB-1 DPRD Lampura Dapil III dengan perincian perolehan suaranya yakni, Jupi Sunandar : 2.789 suara sementara Abadi 2.891 suara.
“ Artinya terdapat selisih suara antara Jupi dan Abadi sebanyak 102 Suara,” terang Jaya.
Kemudian berdasarkan data yang dihimpun, fakta hukum perolehan suara pelapor (Jupi Sunandar) dan Terlapor (Abadi) yang benar untuk pengisian keanggotaan DPRD Lampura Dapil III dari PDI Perjuangan adalah untuk perolehan suara Jupi Sunandar : 2.789 sementara perolehan suara Abadi : 2.784. Artinya terdapat selisih perolehan suara antara keduanya yakni hanya 5 suara yang dimenangkan oleh Jupi Sunandar
“ Didalam rekomendasi tersebut tertuang 4 poin diantaranya, meminta kepada yang bersangkutan (Abadi) untuk mengundurkan diri secara tertulis sebagai calon anggota DPRD Lampura karena terbukti bersalah berdasarkan Putusan Mahkamah Partai atau dipecat dari keanggotaan Partai,” katanya.
Didalam perkara ini, lanjut dia, pihaknya memberikan tenggat waktu 10 hari kepada Abadi untuk melakukan klarifikasi apakah yang bersangkutan bersedia untuk mengundurkan diri.
“Kemudian kami melakukan rapat pleno dan kembali melaporkan hal ini ke DPP bahwa yang bersangkutan (Abadi) masih tetap bertahan tidak bersedia untuk mengundurkan diri,” ujarnya.
Ditegaskan Jaya, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat rekomendasi pemecatan saudara Abadi sebagai keanggotaan partai dan anggota legislatif DPRD Lampung Utara untuk ditindaklanjti ke Pergantian Antar Waktu.
“ DPC PDI Perjuangan menunggu surat pemecatan saudara Abadi dan langsung akan kita rekomendasikan untuk dilakukannya PAW,” tutupnya.(Ccp/Bbn)
Editor : Sandi Putra