Sidang Dugaan Kasus Korupsi Kadiskes Lampura Kembali Ditunda

Lensa News111 views

Lampung Utara.,Lensalampung.Com-Untuk yang sekian kalinya,sidang lanjutan perkara dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018, atas terdakwa Maya Metissa, kembali di tunda hingga Senin pekan depan, tepatnya pada 26 Oktober 2020.

Semestinya sidang lanjutan tersebut di gelar pada hari ini, Senin (19/10/2020), dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli yang di hadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lampura. Sidang tersebut rencananya digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri Tipidkor Tanjungkarang. Namun sayang, sidang tersebut lagi-lagi di tunda di sebabkan karena berkas persyaratan dari saksi Ahli yang dihadirkan JPU Belum lengkap, maka sidang tersebut akhirnya kembali tertunda.

Penundaan persidangan tersebut di benarkan oleh JPU Kejari Lampura, Gatra Yudha, melalui sambungan telpon genggamnya “Ia benar, hari ini sidang lanjutan dugaan kasus Tipidkor DAK, BOK di Dinas Kesehatan, dengan terdakwa dr. Maya Metissa, kembali di tunda. Penundaan itu, disebabkan karena berkas persyaratan dari saksi Ahli yang dihadirkan JPU Belum lengkap” ujarnya.

Gatra Yudha juga membenarkan saat disinggung mengenai Berita acara pembantaran penahanan, yang di keluarkan oleh Kejari Lampura. “Ia benar, Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Kejati Lampung, pada Kejari Lampura, yang di tembuskan ke Rutan kelas IIB Kotabumi, dengan nomor Print-/L.8.13/Ft.1/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020, berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipdkor, Tanjungkarang, dengan nomor, 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk, tentang Pembantaran Penahanan” urainya.

“Pembantaran Penahan itu, sifatnya hanya sementara, yaitu selama yang bersangkutan sakit aja.Klo udah sehat pembantaran dicabut dan kembali ditahan di Rutan kelas IIB Kotabumi” tambahnya.

Penundaan proses persidangan itu di kuatkan juga atas pernyataan kuasa hukum terdakwa yaitu, Joni Anwar, SH, MH. Melalui sambungan telpon genggamnya, Joni Anwar mengatakan bahwa, sampai saat ini dr. Maya Metissa belum juga pulih dari sakitnya. Selain itu Maya Metissa saat ini sedang menjalani perawatan di RS Abdul Muoeluk Bandarlampung.

“Ia benar, hari ini sidang dengan agenda mendengarkan keterangan Ahli, kembali di tunda hingga pekan depan. Atas dasar berkas persyaratan dari saksi Ahli yang dihadirkan JPU belum lengkap” katanya.

Masih kata Joni Anwar, sidang tersebut tetap di buka secara umum oleh ketua majelis hakim PN Tipidkor Tanjungkarang, pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB. Namun karena berkas persyaratan dari saksi Ahli yang dihadirkan JPU Belum lengkap, maka sidang tersebut akan kembali di lanjutkan Senin pekan depan.

“Sekarang ini, kondisi klien saya, sudah agak mendingan, dia di rujuk ke RS Abdul Moelok Bandarlampung karena sakit typus akut dan mengalami gangguan pada pencernaannya dari RSD Ryacudu di rujuk ke RS Abdul Moelok untuk di Endoscopy sementara RSD Ryacudu enggak ada alat Endoscopy itu” paparnya.

Saat di singgung mengenai berita acara Pembantaran Penahan yang di terbitkan Kejari Lampura, untuk di tembuskan ke Rutan kelas IIB Kotabumi itu juga di benarkan oleh Joni Anwar.

“Ia, berita acara pembantaran penahanan itu benar adanya, dan itu sifatnya hanya sementara, yaitu sampai klien saya pulih dari sakitnya. Setelah pulih klien saya akan kembali di titipkan di Rutan Kotabumi” jelasnya.

Terpisah Kepala Rumah Tahanan kelas IIB Kotabumi, Denial Arif, saat di konfirmasi juga turut membenarkan terkait Pembantaran Penahan tersebut,Menurut Denial Arif, berita acara pembantaran penahanan, yang di keluarkan oleh Kejaksaan Republik Indonesia, melalui Kejaksaan Tinggi Lampung, pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, yang di tembuskan ke Rutan kelas IIB Kotabumi, dengan nomor Print-/L.8.13/Ft.1/10/2020 tanggal 5 Oktober 2020, berdasarkan surat penetapan dari Pengadilan Negeri Tipdkor, Tanjungkarang, dengan nomor, 19/Pid.Sus-TPK/2020/PN Tjk, itu benar adanya.

Dengan dasar surat penetapan dari pengadilan dan berita acara Pembantaran Penahan oleh pihak Kejari Lampura, maka Rutan Kelas IIB Kotabumi, menerbitkan berita acara Pengeluaran tahanan karena pengalihan jenis tahan/Penangguhan/dan Pembebasan Penahanan, sesuai dengan berita acara dengan Nomor:A.300/X/REG/2020, pada Rabu 5 Oktober 2020 lalu.

“Oleh sebab itu, status ibuk Maya sekarang, bukan lagi tahan Rutan Kotabumi, selama yang bersangkutan masih berada di luar untuk menjalani perawatan.Jadi segala sesuatu yang menyangkut ibuk Maya di luar sana, bukan lagi tanggungjawab Rutan kelas IIB Kotabumi, sejak berita acara Pembantaran Penahan itu di terbitkan” jelas Kepala Rutan kelas IIB Kotabumi Denial Arif.

Untuk di ingat, sebelumnya pada sidang lanjutan perkara dugaan korupsi DAK/BOK Kabupaten Lampura tahun anggaran 2017-2018, atas terdakwa Maya Metissa, yang di selenggarakan pada Senin 28 September 2020 lalu, pihak pengadilan telah menghadirkan 6 saksi dari pihak Dinas Kesehatan diantaranya, Novrida Nunyai, R. Anggun Budiyanti, Hj. Daning Pujiarti, Lia Pujiarti, dan Tri Yuli Sinta Dorowati, dan seorang pegawai dari BPKA yaitu Yustian Adhinata.(*Bbn/Ccp)