Bangunan Septic Tank Dinas PUPR Lampura Diduga Sarat Pungli & Dipihak Ketigakan

Lensa News127 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com-Pekerjaan pembangunan Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) dalam bentuk pembuatan tanki septik (Septic Tank) skala individual yang ada di Desa Bandarsakti, Kecamatan Abung Surakarta, Kabupaten Lampung Utara, disinyair banyak kejanggalan dan sarat isu pungutan oleh oknum tertentu.

Seyogianya pelaksanaan SLBM dikerjakan secara padatkarrya melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) setempat, namun belakangan disinyalir dilaksanakan oleh pihak ketiga (rekanan.red).

Hasil penelusuran awak media ini di beberapa titik lokasi kegiatan yang ada di desa tersebut, Senin, 2 Nopember 2020, ditemukan beberapa pekerjaan dalam kondisi mangkrak.

“Lubang ini sudah satu bulan saya gali, Pak. Tapi kerjaannya belum bisa dilanjutkan karena hingga hari ini material bahannya belum diantar. Kondisi ini tidak saya sendiri, ada juga rekan-rekan lainnya yang sama seperti saya,” ujar Diding, warga Dusun III Ujungbatu, Desa Bandarsakti, saat dikonfirmasi,Di kediamanya Senin,(2/11/2020).

Dirinya juga mengatakan jika di desa tersebut ada lokasi yang sudah selesai dikerjakan. “Yang di tempat lain sudah selesai, Pak. Saya juga yang memgerjakannya. Tapi, kok ya, di tempat saya dan beberapa tempat lainnya ga ada tanda-tanda untuk dilanjutkan. Saya males Pak mau nanyanya,” keluh Diding.

Dirinya berharap agar puhak terkait dapat segera menyelesaikan persoalan ini mengingat waktu pekerjaan yang tak kunjung ada kepastian.

Dari data yang diperoleh, pekerjaan pembuatan septitank di Desa Bandarsakti, hingga berita ini dirilis, baru diselesaikan sejumlah 30 titik dari 50 titik pekerjaan yang harus diselesaikan, dengan ditemukan sejumlah kejanggalan.

Bahkan, menurut keterangan narasumber yang dapat dipercaya, oknum Dinas PUPR Bidang Cipta Karya juga meminta fee senilai 10% dari total pagu anggaran kegiatan.

“Ya, Pak. Kami diminta pihak dari Dinas PUPR dana sejumlah 10% dari pagu kegiatan. Pada waktu itu, oknum dimaksud mengatakan dana itu diperuntukkan membantu menyelesaikan pembuatan administrasi, untuk bantuan pihak media dan/atau wartawan, hingga pembuatan papan informasi kegiatan,” terang narasumber yang meminta agar identitasnya tidak dipublikasikan, Senin, 2 Nopember 2020.

Fakta di lapangan, dari sejumlah lokasi kegiatan yang ada di desa penerima bantuan program dimaksud tidak ditemukan satupun papan informasi kegiatan.

Meski demikian, Kepala Desa Bandarsakti, Kecamatan Abung Surakarta, Riyanto, belum dapat dimintai keterangan.

Saat awak media mengunjungi kantor desa, dirinya tidak berada di tempat. Ketika ditelepon, meski dalam keadaan aktif, Kades Riyanto pun tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, PPK Bidang Ciptakarya Dinas PUPR Lampura, YI mengatakan, untuk program Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) dalam bentuk pembuatan tanki septic skala individual tersebut bersumber dari dana pusat.

“Untuk Kabupaten Lampung Utara, program itu ada di tiga desa dan satu kelurahan,” terangnya, seraya menyebutkan Desa Bandarsakti, Kecamatan Abung Surakarta; Desa Talangjembatan, Kecamatan Abung Kunang; Desa Swaojajar, Kecamatan Kotabumi Utara; dan Kelurahan Tanjungseneng, Kecamatan Kotabumi Selatan, sebagai penerima program.

“Secara teknis, program harus dikerjakan secara padatkarya melalui Kelompok Swadaya Masyarakat,” ujar Yi, saat diwawancarai, Senin, 2 Nopember 2020, di kediamannya.

Terkait adanya dugaan fee pungli 10 % dari kegiatan dimaksud yang diminta langsung oleh oknum Dinas PUPR setempat, PPK Bidang Ciptakarya Dinas PUPR Lampura, Yi berkilah jika hal itu tidak benar.

“Oh, ga ada itu. Kami hingga saat ini tidak meminta ataupun diberikan fee dan/atau sejenisnya seperti informasi yang diperoleh. Saya pastikan itu tidak ada,” pungkas Yi.

Dari data yang didapat, Pagu Sanitasi Lingkungan Berbasis Masyarakat (SLBM) dalam bentuk pembuatan tanki septic skala individual senilai Rp.360.912.212.50,(Ccp/Bbn)