Bappeda Lampura Mematangkan Aplikasi Elektronik,Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD)

Lensa News109 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara, melalui Bidang Perencanaan Evaluasi Informasi dan Pembangunan Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) daerah setempat, saat ini tengah mematangkan aplikasi berbasis elektronik dan peningkatan untuk tahun 2021 mendatang.

Aplikasi yang akan diterapkan sesuai dengan intruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), merupakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) yang akan mengimplementasikan berbagai sistem, antaranya, memuat sistem perencanaan pembangunan, keuangan, pembinaan, pengawasan daerah serta pemerintahan daerah lain. Kemudian juga untuk mensinergikan Pemerintahan baik itu Kabupaten/kota, Provinsi dan pusat. Sehingga akan terselenggaranya pemerintahan yang optimal.

“Intruksi Kemendagri kita gunakan aplikasi SIPD (Sistem Informasi Pemerintahan Daerah) ini aplikasi yang direkomendasikan oleh Kemendagri. Ini kita lagi jajaki, dengan harapan pematangan di akhir 2020 dan terlaksana di 2021.” jelas Surya Ardianto S.STP.MSi, Kabid Perencanaan Evaluasi Informasi dan Pembangunan Daerah BAPPEDA, mewakili Plt.Kepala Bappeda Syahrizal Adhar, dikantornya, jumat (13/11/ 2020).

Kemudian di tahun 2020 ini pun, pihaknya sedang proses penataan untuk perbaikan dan mengarah ke aplikasi berbasis elektronik, dengan memakai e-planing (sistem perencana yang terintegrasi dengan anggaran atau e-bageting) sesuai dengan rekomendasi dari KPK.

“Sama sama memaklumi terkait keuangan kita saat ini sedang tidak stabil, untuk itu kita akan mengupayakan berjalannya program itu baik dari Pusat maupun DAK.” ucapnya.

Mengenai rencana tahun 2021, lanjut Surya, pihaknya tengah fokus pada perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dikarenakan ada Peraturan pemerintah (Permen) baru yakni Permendagri nomor 90 tahun 2019 yang mengatur terkait program lebih terarah.

“Gambaran perubahan yang pasti pada nomenklatur kegiatan kegiatan, itu banyak yang berubah. Karena kita selama ini pakai Permen 13 tahun 2006, disini (Permen baru) banyak perubahannya, tetapi jika nanti ada kebijakan karena saat ini masih pandemi Covid, akan kita perbaiki (koordinasi) lagi.” kata Surya.

Diketahui RPJMD ini merupakan dokumen rencana pemerintah daerah jangka waktu 5 tahun, didalamnya terdapat visi-misi kepala daerah dalam hal ini Bupati. Kemudian selaman kurun waktu berjalan, terdapat Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) selama 1 tahun anggaran yang akan disampaikan kepada pemrintah pusat. “Ini akan tertuang kedalam LKPj yang akan dilaporkan ke DPRD kemudian pemerintah pusat.” pungkasnya.(Bbn/Ccp)