TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura Ringkus Pelaku Curanmor

Lensa News101 views

Lampung Utara,Lensalampung.Com – Team Khusus Antibandit TEKAB 308 Sat Reskrim Polres Lampura, Di Pimpin Ipda M.Anton Prabowo Prabowo STRK,Pada Hari Sabtu (14/11) Sekitar Pukul 21.00 wib, Bersama Team Berhasil meringkus TIH (32) warga Desa Labuhan Ratu Kampung Sungkai Selatan, Terduga Pelaku pencurian Sepeda Motor (Curanmor), No.Pol B 6396 PDL,Motor Supra Fit Milik korban Agus Ermawan (39) warga Desa Sinar Galih,Kecamatan Sungkai Selatan.

Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono SIK MSi melalui Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH SIK mengatakan telah mengamankan Tersangka TIH, Lebih lanjut AKP Gigih menyampaikan tentang kronologis kejadian, pada Selasa (7/4/20) sekira pukul 14.00 wib korban Agus memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya di samping rumah,kondisi terkunci Stang dan Ban depan bocor, Minggu (15/11/2020).

Hanya Berselang Beberapa Menit, anak korban Leli Anggraeni pergi ke samping rumah dengan maksud hendak menambal ban yang bocor, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi, lantas ia pun melaporkan kepada orang tuanya (Agus), mengetahui hal itu korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan,” Terang Kasat.

Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan di ketahui Terduga TIH berada di Kos-san Bandar Jaya (Lamteng) Team yang di pimpin Ipda Anton Lansung bergerak ke sasaran dan berhasil meringkus terduga pelaku berikut barang bukti selanjutnya lansung di giring ke Mapolres Lampura.

Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap TIH, di akuinya bahwa pernah melakukan percobaan pencurian di rumah Sdr.Suherja namun gagal, Saat ini TIH yang sudah di amankan di Mapolres Lampura Dan Tengah menjalani pemeriksaan tersebut terjerat melanggar Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian.Tutup AKP Gigih.(*)