Pelimpahan BST Tiyuh Penumangan Diduga Ada Pemalsuan Tanda Tangan

Lensa News123 views

Tubaba.Lensalampung.Com
Terkait Pengalihan Nama Penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Tanpa Sepengetahuan Penerima Yang Sah Dan Terdaftar Penerima BST Dari Kemensos Republik Indonesia,Pemerintah Tiyuh Penumangan, Kecamatan Tulang Bawang Tengah,Kabupaten Tubaba menjelaskan sebelumnya kami sudah ada kesepakatan antara aparatur Tiyuh dengan ketua BPT.

Sekdes Tiyuh Penumangan menjelaskan,”Waktu itu masih kisruhnya bantuan Covid,bantuan itukan ada dapet ada juga yang tidak jadi berdasarkan kesepakatan bersama dengan aparatur Tiyuh waktu itu mana yang dapet BLT dan BST itu Nerima 1 aja,di buat berita acara kemudian mana yang sudah dapat bantuan PKH atau BPNT maka bantuan BSTnya di alihkan untuk masyarakat yang belum tersentuh bantuan,data BST inikan ada data ganda yaitu suami istri dapet,berdasarkan kesepakatan kami waktu itu jadi bantuan itu 1 KK 1 aja yang dapet,kalaupun dalam 1 KK itu suami istri dapet semua maka salah satu dialihkan untuk yang belum tersentuh.”Kata Sekdes Via telpon Kamis (19/11/2020) kemarin.

“Untuk Tiyuh Penumangan ini banyak yang tersentuh jadi kalau kita pulangin lagi ke pusat maka bantuan untuk Penumangan itu akan berkurang,tapi ada solusinya kita buatkan berita acara pelimpahan itu.”Imbuhnya.

Disinggung soal ada persetujuan dari penerima awal atau penerima BST yang sudah terdaftar di Kemensos RI sekdes menjawab,”Itu kita buatkan berita acara pelimpahan yang sudah di tanda tangani oleh Kepala Tiyuh dan ketua BPT,dan untuk yang penerima bantuan BST awal tidak ada tanda tangan persetujuan tersebut,kalau kita konfirmasi terlebih dahulu dengan yang bersangkutan pasti enggak di kasih,saya aja kalau dapet bantuan seperti itu pasti enggak saya kasih.”Ungkapnya.

Disisi lain ketua BPT Tiyuh Penumangan menjelaskan,”Untuk penerima atas nama tersebut sudah di limpahkan ke orang lain,jadi kalau penerima sudah dapet BPNT dan BST maka itu di suruh milih salah satu,saya sudah menghimbau sebelum adanya pelimpahan konfirmasi terlebih dahulu dengan penerima awal untuk di ikhlaskan,seandainya penerima ini tidak setuju maka pendamping minta di putuskan salah satunya.”Terang Ketua BPT.

“Sukiswanto salah satu pegawai pos menjelaskan prosedur untuk mecairkan dana bantuan BST tersebut,”Dari awalkan undangan kami minta tolong ke Tiyuh untuk disampaikan ke penerima,untuk mencairkannya langsung ke loket sana dan itu harus ada tanda tangan penerima sesuai dengan KK dan KTP yang terdaftar di Kemensos RI,seandaiya penerima itu tidak bisa mencairkan itu bisa di wakilkan dalam daftar keluarga tidak bisa orang lain,ada kebijakan dari Tiyuh kami juga tidak tau karena kami sifatnya minta tolong,kalau itu orang lain maka harus ada keterangan dari pemerintah Tiyuh untuk menerangkan bahwa penerima tidak bisa mencairkan dengan alasan tertentu dan harus di tanda tangani penerima tersebut.”Ungkapnya.
(DD).