Tangkap 2 Koruptor, Pospera Apresiasi Kinerja Kejari Lampura

Lensa News102 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Penetapan Dua oknum pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015 di Ruang Lingkup Dinas Pertanian & Peternakan Lampung Utara ( Lampura ), oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara, mendapat Apresiasi dari Masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris DPC POSPERA Lampung Utara, Yokie Agung Malian mewakili Ketuanya, Juaini Adami.

“Ya, meskipun sudah 5 tahun lamanya, tapi kami sebagai bagian Masyarakat Lampura mengapresiasi kinerja Kejari, Ini menjadi Warning bagi siapapun di lingkup Pemerintahan Daerah Lampura agar Kedepannya menjadi pelajaran jangan sampai hal seperti ini terjadi lagi”.

Lanjutnya, “Kami masih percaya dan mendukung segala upaya penegakan hukum yang dilakukan para Aparat Penegak Hukum (APH) dibumi Lampura. DPC Pospera Lampura siap mengawal proses hukum yang sedang dan akan berjalan di setiap lini pemerintahan, Mengingat juga kasus di Dinas Kesehatan, penetapan Maya Metissa, kami juga sangat mengapresiasi. Jangan tebang pilih, sikat siapapun yang berani korupsi yang jelas merugikan Negara maupun Daerah.”Kata Okie saat ditemui di Sekretariat Pospera, Jumat (11/12/2020).

“Apalagi jika ada yang korupsi ditengah masa Pandemi ini keterlaluan kan.?

Oleh karena itu, ayo Kejari, masyarakat Lampura akan mengawasi mendukung tiap kinerja, sikat habis-habisan”, Masih banyak PR lain lagi yang harus di selesaikan ini menunjukan Kejaksaan Negeri Lampura bersama semua Kasi bekerja sagat serius agar Lampura bisa bersih dari, Tikus-tikus Korupsi di Lampura.

“Tentunya kami meyakini masih ada yang terlibat selain dua tersangka tersebut, oleh karena itu kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar segera ungkap, kejar dan tangkap. Dinas Pertanian dan Peternakan Lampura memang harus segera berbenah, kami curiga bahwa di sana adalah salah satu sarang korupsi yang basah.” Pungkas Okie.

Seperti diberitakan Kemarin (10/12), bahwa Dua oknum Pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN), RB dan ASP Dinas Pertanian dan Peternakan di amankan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabumi, terkait dengan dugaan korupsi pengadaan sumur bor bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015, Degan Kerugian senilai, 639.730.292,62.

Keduanya melanggar pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang sebagaimana Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP. (Ccp/Bbn)