Kuasa Hukum Maya Metissa Sampaikan Pembelaan Kliennya

Lensa News116 views

Lampung Utara, Lensalampung.Com – Sidang lanjutan dugaan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Dana Alokasi Khusus (DAK) dalam Biaya Operasional Kesehatan (BOK) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tahun anggaran 2017-2018 silam, kembali di gelar, Senin pukul 10.30 WIB (14/12/2020).

Diketahui, sidang tersebut digelar secara virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang, dengan agenda pembacaan Pledoi (Pembelaan,red) dari terdakwa Dr. Maya Metissa, yang dibacakan oleh kuasa hukum terdakwa, Jhoni Anwar. Sidang yang di gelar secara Virtual tersebut di pimpin langsung oleh ketua majelis hakim Siti Insirah, SH.,MH, dengan di dampingi oleh Dua hakim anggota lainnya, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hardiansyah, dan Kuasa Hukum terdakwa, Jhoni Anwar.

Dalam sidang Pledoi tersebut, terpantau Jhoni Anwar, selaku kuasa hukum terdakwa Dr. Maya Metissa, menyampaikan sejumlah nota pembelaan kepada majelis hakim pengadilan. Salah satunya yaitu, meminta majelis hakim untuk lebih mencermati perkara yang telah menjerat kliennya (Dr.Maya Metissa,red) tersebut dalam kasus dugaan Tipidkor.IMG-20201214-WA0025

“Dalam keterangan terdakwa, ada sejumlah nama yang ikut terlibat dalam perkara tersebut. Oleh karena itu, terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk lebih memperhatikan semua pengakuan terdakwa yang telah disampaikan di persidangan” ujar Jhoni Anwar dalam nota Pledoi yang di sampaikan nya.

Tidak berselang lama, ketua Majelis Hakim PN Tipidkor Tanjungkarang Siti Insirah, SH.,MH, langsung mengetuk palu tanda berakhirnya persidangan.

“Hari ini, sidang Pledoinya sudah selesai, sidang akan kembali di lanjutkan pada Rabu (30/12/ 2020) mendatang, dengan agenda pembacaan Putusan” tegas Siti Insirah,

Sementara itu, Dr.Maya Metissa saat di konfirmasi, di Rutan kelas IIB Kotabumi, usai menjalani persidangan secara virtual mengatakan bahwa, pada intinya point-point yang di sampaikan melalui pledoi tersebut adalah. Bahwa dalam perkara tersebut, ia melakukannya tidak seorang diri. Dalam perkara tersebut adalah sejumlah nama yang ikut terlibat, dan menikmati hasil tipidkor tersebut.

Selain itu yang perlu di ketahui, pencairan dana BOK tersebut yang baru terealisasi hanya sebesar 80 persen saja. Tidak sepenuhnya terserap 100 persen pada tahun 2017-2018, sehingga kerugian negara tidak mencapai Rp.2.1 miliar. Tidak hanya itu, hasil potongan 10 persen dari Dana anggaran sebesar Rp.2.1 miliar tersebut yang mengalir pada dirinya hanya 4 persen saja. Selebihnya mengalir kepada Kepala Bidang Perbendaharaan (Kabid Perben) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampura, Yustian Adhenata sebesar 4 persen. Dan Ketua Pengelola BOK Dinkes Kabupaten setempat, Daning Pujiarti, sebesar 2 persen.IMG-20201214-WA0023

Potongan dana sebesar 4 persen yang mengalir pada dirinya tersebut, tidak hanya dinikmati oleh dirinya saja. Melainkan dana tersebut kembali dibaginya kepada Novrida Nunyai, Mantan Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten Lampura.

“Secara pembagian, potongan dana BOK sebesar 10 persen itu, Novrida Nunyai mantan bendahara Dinkes Lampura, memang benar tidak mendapat bagian. Tapi bagian 4 persen yang punya saya, itu juga turut di nikmati oleh Novrida Nunyai,  mantan bendahara Dinkes Lampura (Gratifikasi,red)” bebernya.

Menurut Dr.Maya Metissa, pengakuan para saksi dalam sidang konfrontir yang di gelar beberapa waktu lalu, semuanya memberatkan dirinya, terutama pengakuan Novrida Nunyai Mantan Bendahara Dinkes Lampura. Yang menyatakan bahwa dirinyalah yang telah memerintahkan Kepala Puskesmas, ketua pengelola BOK Kabupaten dan Bendahara Dinkes Lampura, untuk melakukan pemotongan tersebut. Padahal kenyataannya tidak seperti yang di sampaikan.

“Semua saksi memberatkan saya dalam sidang konfrontir beberapa waktu lalu. Mereka mengatakan, sayalah yang memerintahkan mereka untuk melakukan pemotongan itu. Itu sama sekali tidak benar. Yang benar adalah Novrida Nunyai Mantan bendahara Dinkes Lampura itu sendiri yang telah melakukan pemotongan dana BOK tersebut” jelasnya.

Selain itu Dr.Maya Metissa juga mengatakan bahwa, kasus yang menjerat dirinya saat ini adalah kasus Tindak Pidana Korupsi. Menurutnya, kasus Tindak Pidana Korupsi tersebut, suatu peristiwa yang dinilai mustahil, jika di lakukan oleh seorang diri, tanpa ada peran pembantu di belakangnya, guna melancarkan aksi tersebut.

“Saya berharap majelis hakim, dapat memberikan putusan yang seringan-ringannya, dan seadil-adilnya pada Rabu (30/12/2020) mendatang. Saya berharap Allah SWT, dapat mendengar dan mengabulkan semua do’a-do’a saya” ujarnya lirih, dengan tatapan yang berkaca-kaca, dan pergi berlalu meninggalkan awak media.(*/Ccp/Bbn)