BANDARLAMPUNG, Lensalampung.com – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung masih menghitung jumlah PNS yang akan diserap dari 15 kabupaten/kota menyusul implementasi amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mengatur pengalihan kewenangan pemerintah daerah.
“Saat ini kami masih menghitung. Pengalihan PNS itu kan dilakukan langsung oleh Badan Kepegawaian Nasional (BPN). Sampai sekarang di pusat masih proses sehingga angkanya masih belum bisa kami pastikan,” kata Kepala BKD Lampung, Zaini Nurman saat dihubungi, Minggu (18/12)
Zaini menjelaskan pengalihan PNS dari kabupaten/kota ke Provinsi Lampung ditetapkan melalui Peraturan Kepala (Perka) BKN dan dirinci melalui Surat Keputusan Kepala Kantor Regional V BKN sebagai dokumen resmi peralihan status PNS .
Sejauh ini BKN baru mengeluarkan satu peraturan saja yakni yakni Perka BKN Nomor 1 Tahun 2016 Perka BKN no 1 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pengalihan Pegawai Negeri Sipil Daerah Kabupaten/Kota yang Menduduki Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kependidikan secara resmi menjadi Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi Lampung.
Hasilnya sebanyak 8.615 PNS guru/ tenaga pendidik sebanyak 8.615 telah dialihkan dari kabupaten/kota ke Provinsi Lampung. Jumlah tersebut berasal dari 13 kabupaten yakni yaitu Lampung Selatan 867, Lampung Tengah 1.098, Lampung Utara 737, Lampung Barat 399, Tulang Bawang 279, Tanggamus 408, Way Kanan 434, Lampung Timur 759, Pesawaran 398, Tulang Bawang Barat 272, Pringsewu 555, Mesuji 178 dan Pesisir Barat 163. Adapun untuk Kota yaitu Metro 747 dan Bandar Lampung 1.501 orang.
“Saat ini kami berupaya merampungkan pengalihan dari PNS Dinas Kehutanan. Sejauh ini data sementara menunjukan ada 563 PNS Dishut Kabupaten yang nantinya akan diperbantukan sebagai PNS Unit Pelaksana Teknis (UPT) di kabupaten,” katanya.
Selanjutnya jika ditilik lebih lanjut, masih ada sejumlah porsi PNS yang bekerja di SKPD lain seperti, Pengawas Tenaga Kerja, PNS DinasKelautan, Dinas
“Itu yang kami sedang kaji sekarang. Saat BKD Lampung masih menunggu Perka dan SK Kanwil Regional BKN yang menjadi juklak dan juknis pengalihannya,” demikian kata Zaini. (BA)