Tiga Oknum LSM Anti Korupsi Ditangkap Diduga Peras Kepala Desa

Lensa News125 views

Lampung Utara, Lensalampung.com – Berdalih akan di laporkan ke Polisi karena menurutnya terdapat temuan dugaan korupsi penggunaan dana desa (DD) dan bumdes, Tiga oknum anggota sebuah LSM Anti Korupsi di Lampura masing masing, SANWANI (35) warga dusun II nyapah abung desa Srojaya Kecamatan Sungkai Jaya, JONI PADLY (39) Dan AMIR HASAN (34) Warga Desa Ketapang Kecamatan Sungkai Selatan, di tangkap Tim Opsnal Polsek Abung Barat, lantaran Di Duga kuat telah melakukan pemerasan kepada Kepala Desa (Kades) Kamplas, Suherman, Kecamatan Abung Barat dengan barang bukti ditemukan Uang 3 juta, Kamis (24/12/2020).

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.M SIK, MSi melalui Kapolsek Abung Barat Iptu Ono Karyono SH. MH membenarkan telah melakukan penangkapan tiga oknum LSM tersebut di dua lokasi berbeda Desa Kamplas, kecamatan abung barat dan Desa Madukoro, kecamatan kotabumi utara, pada Selasa (22/12/20) pukul 16.30 wib.

Iptu Ono mengatakan pihaknya mendapat Laporan dari masyarakat tentang adanya pemerasan kepada kepala Desa kamplas, Suherman, yang dilakukan oleh 3 Oknum LSM.

Lanjut Ono “awalnya Terduga Joni Padly pada hari Senin (21/12/20) sekitar pukul 09.00 wib menghubungi korban Suherman via hand phone, meminta untuk menemuinya di kantor terduga Joni Padly, yang berada di desa Madukoro Kecamatan Kotabumi Utara dengan alasan ada temuan dugaan korupsi dana desa (DD) dan Bumdes di Desa Kamplas, permintaan tersebut di penuhi oleh korban kades Suherman, dengan mendatangi kantor Joni Padly yang saat itu ada terduga Amir Hasan dan Sanwani.

Terhadap korban dijelaskan oleh Joni Padly, tentang adanya temuan dugaan korupsi dana desa (DD) tahun 2020 dan kegiatan bumdes tahun 2018 ke tiga oknum LSM tersebut mengancam bahwa temuan akan di laporkan ke Unit Tipikor Polres Lampung Utara sambil menunjukan laporan yang telah di buat tertanggal (16/12/20).

Selanjutnya pelaku, Joni Padly meminta uang senilai 20 juta kepada korban Suherman, jika tidak mau akan dilaporkan, karena merasa takut korban meminta keringanan dan menyanggupi uang sebesar 5 juta, namun terduga Amir Hasan meminta korban untuk menambah 2 juta sehingga total di sepakati menjadi 7 juta akan di serahkan besok hari nya Selasa (22/12/20).

Pada hari selasa Pukul 09.00 Wib Joni Padly menyuruh Sanwani untuk mengambil uang di rumah Kades Suherman di desa kamplas, setibanya di rumah korban ternyata baru ada uang sebesar 3 juta dan sisanya akan di Transfer ke rekening Joni Padly, Kapolsek dan personil Polsek yang sudah mengetahui hal itu langsung menangkap pelaku Sarwani,dari hasil interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP) diketahui bahwa masih ada pelaku lain Joni Padly dan Amir Hasan, yang diterangkan berada di Warung Tegal di desa Madukoro.

Tanpa membuang waktu Tim Polsek langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga Joni Padly dan Amir hasan, Serta membawa mereka ke Polsek Abung Barat Lampura, barang bukti berupa uang sejumlah 3 juta, 3 kartu keanggotaan LSM/ID Card masing-masing, surat laporan temuan LSM yang di tujukan ke Kapolres Lampung Utara cq Kanit Tipikor, Surat Konfirmasi Kades Kamplas, 2 hand phone android,1 hand phone nokia.

Saat ini ke tiga orang, terduga pelaku sudah di amankan guna di lakukan proses hukum, terhadap mereka dapat di jerat Pasal 368 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara” Tegas Kapolsek.(Ccp/Bbn)