Rekrut Personal Asisten Bukan Sebagai Karyawan PT LJU & Bukan Sebagai Beban Perusahaan

Lensa News100 views

Foto : Aliza Gunado, Direktur Bisnis PT Lampung Jasa Utama.

Lensalampung.com, Bandar Lampung – Mengenai rencana perekrutan asisten direksi itu merupakan sebuah rencana dan belum terlaksana kembali hingga saat ini.

“Saya tegaskan perekrutan tersebut bukan untuk perekrutan sebagai sekretaris perusahaan (bukan corporate secretary) namun untuk asisten pribadi (personal asisten) sehingga tidak dibebankan kepada perusahaan, ” tegas Aliza Gunado, Direktur Bisnis PT Lampung Jasa Utama (LJU) kepada redaksi lensalampung.com. Sabtu (9/1/2021).

Aliza menjelaskan, rencana rekrutmen ini dilakukan secara pribadi oleh masing – masing direksi yang merasa perlu atau membutuhkan dalam membantu sebagai personal asisten.

“Dengan demikian beban atas biaya seorang personal asisten direksi tersebut akan di tanggung/dibebankan/keluarkan oleh masing2 direksi sendiri yang merasa membutuhkan personal asisten. Bagi yang belum perlu ya tidak dilakukan perekrutan tersebut,” papar Aliza.

Perihal ini juga sambung Aliza, dirinya sudah pernah koordinasi dan meminta saran dengan beberapa praktisi hukum bila rekrutmen ini tidak melanggar dan sah-sah saja.

Namun bila di lihat pada undang-undang no.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan pada pasal 35 ayat 1 “pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksanaan penempatan tenaga kerja,”ulasnya.

“Saran dan masukan dari beberapa pihak atas apa yang terjadi, kami ucapkan terimakasih dan akan kami jadikan koreksi positif atas rencana tersebut bila dianggap tidak berkenan, walau tidak membebani perusahaan. kedepan mohon bantuan semua pihak atas saran dan masukannya bila terdapat hal-hal yang memang kurang berkenan demi menjaga BUMD yang kita semua cintai untuk lebih baik terimakasih,”pungkasnya. (RD).